SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terus dimatangkan, guna menghasilkan regulasi yang tepat dan mampu memperluas perlindungan bagi para pekerja di Kota Surabaya.
Dalam pembahasannya, Pansus memfokuskan perhatian pada upaya mendorong perusahaan agar mengikutsertakan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Pembahasan Raperda Apartemen Surabaya Masuki Tahap Akhir, Ini Penjelasan Ketua Pansus
"Kebetulan tadi banyak masukan-masukan dari teman-teman pansus, yang pada prinsipnya kita menekankan kepada para pemberi kerja ini, untuk bisa lebih optimal untuk mengikutkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan," ujar Ketua Pansus Abdul Malik, Rabu (24/6).
Malik sapaan akrabnya menjelaskan, terdapat beberapa kategori pekerja yang berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, mulai dari pekerja penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), pekerja jasa konstruksi, hingga pekerja migran.
"Seluruh kelompok tersebut memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan jaminan sosial," tegasnya.
Ia juga menyoroti, masih rendahnya tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Surabaya. Berdasarkan data yang diterima Pansus, dari sekitar 1,4 juta pekerja yang tercatat dalam data semesta, baru 39,81 persen yang telah terdaftar dan aktif sebagai peserta.
"Jadi dari 1,4 juta ini baru 562 ribu yang aktif. Namun hal ini tentu nanti akan di cross check kembali yang dari pekerja, yang kemudian masih belum mengakomodasi para pekerjaannya untuk dilakukan sebagai peserta," katanya.
Baca juga: Silaturahmi dengan Bonek, Ketua DPRD Dorong Kontribusi untuk Surabaya
Selain pekerja formal, politisi muda asal PDI-Perjuangan juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok pekerja rentan. Sejumlah regulasi yang telah diterbitkan mulai dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2025 dan Perwali Nomor 27 Tahun 2025, akan menjadi bahan sinkronisasi dalam penyusunan perda tersebut.
Kelompok pekerja rentan yang selama ini mendapatkan perlindungan antara lain nelayan, petani, pengemudi ojek online (ojol), serta pekerja sektor informal lainnya.
Menurut Malik, keberadaan perda ini nantinya bukan untuk mengurangi hak yang telah diterima pekerja rentan melalui program yang berjalan saat ini, melainkan memperkuat perlindungan hukum bagi mereka.
"Justru perda ini akan memperkuat perlindungan yang sudah ada. Nantinya juga akan ada pengaturan mengenai sanksi agar seluruh pihak mematuhi ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Baca juga: Cak Yebe Soroti Pemadaman Bergilir, Minta PLN Prioritaskan Layanan Publik dan Lampu Lalu Lintas
Meski demikian, bentuk sanksi yang akan diterapkan masih dalam tahap pembahasan dan akan dibahas lebih spesifik dalam rapat pansus pada pekan depan.
Raperda ini disusun dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang tentang BPJS sebagai dasar yuridis penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Apabila nantinya disahkan, regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk memastikan seluruh pekerja di Surabaya, termasuk pekerja rentan, memperoleh perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh.
Editor : Redaksi