Diduga Produksi Sinte Rumah di Petarukan Pemalang Digeledah Polisi Dua Orang Diamankan

Reporter : Ragil S
Polres Pemalang ungkap dugaan peredaran narkotika sinte

PEMALANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis cairan ganja sinte atau "sintetis", dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti siap edar sebanyak 1.075 ml.

Kapolres Pemalang Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba Wahyudi Wibowo mengatakan, kedua tersangka yang diamankan yakni R (22), warga Kecamatan Petarukan dan MR (24), warga Kelurahan Petarukan.

Baca juga: Curhatan Berujung Solusi, Unit PPA Polres Pemalang Dampingi Perempuan Muda Viral di Medsos

“Kedua tersangka diamankan di halaman rumah tersangka MR tanggal 10 Juli 2026 yang lalu, di Dusun Peron Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang,” ujar Kasat Narkoba, Selasa ( 28/7 ).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, diduga kedua tersangka berperan sebagai produsen cairan ganja sinte, yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Tegal dan Kabupaten Brebes. 

"Saat mengamankan kedua tersangka di Dusun Peron Kelurahan Petarukan, kami menemukan 1 botol cairan ganja sinte 5 ml di dalam saku celana salah satu tersangka,” tambah Kasat 

Lanjut, Kasat Resnarkoba membeberkan setelah melakukan pengembangan Satresnarkoba selanjutnya berhasil mengamankan barang bukti lainnya, di sebuah rumah kosong di Desa Bulu Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang.

Baca juga: Polres Pemalang Ungkap 24 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Amankan Puluhan Ribu Pil dan Sabu

“Dari hasil penggeledahan di rumah kosong tersebut, kami menyita sejumlah barang bukti, diantaranya puluhan botol diduga berisi cairan ganja sinte dengan kemasan 10 ml dan 5 ml, gelas ukur, timbangan digital dan alat kemas,” tutupnya.

“Sehingga total berat kotor barang bukti cairan ganja sinte yang kami amankan menjadi sebanyak 1.075 ml,” imbuh Kasat Resnarkoba.

Selain cairan ganja sinte, Kasat Resnarkoba mengatakan, personelnya juga mengamankan dua batang rokok berisi tembakau yang diduga mengandung sintetis.

Baca juga: Polres Pemalang Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, 3 Tersangka Diamankan

Dari tangan tersangka, pihaknya juga mengamankan tembakau yang diduga mengandung sintetis siap pakai, seberat 2,75 gram,

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pemalang, untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru