‎Kuasa Hukum Pujiono Sutikno Pertanyakan Dasar Penerbitan Letter C 1044

Reporter : Aldi Fakhrudin
Pujiono Sutikno bersama kuasa hukum

SURABAYA – Polemik sengketa lahan milik Pujiono Sutikno terus bergulir. Persoalan tersebut kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Surabaya, yang membahas penerbitan Letter C Nomor 1044 oleh Kelurahan Kalisari.

‎Kuasa Hukum Pujiono Sutikno, Angsorul Huda, mengatakan, pihaknya meminta DPRD Kota Surabaya melakukan pemeriksaan dan koreksi terhadap proses penerbitan Letter C Nomor 1044 tersebut.

Baca juga: ‎Komisi A DPRD Surabaya Temukan Akta Van Dading dalam Sengketa Lahan Kalisari

‎Menurut Angsorul, dalam RDP pihak Kelurahan Kalisari telah hadir dan menyampaikan bahwa penerbitan Letter C Nomor 1044 didasarkan pada putusan pengadilan tahun 2014.

‎"Sebagaimana disampaikan Pak Lurah tadi, diterbitkan dengan dasar putusan pengadilan tahun 2014," ujarnya, pada Selasa (29/9).

‎Namun, ia mempertanyakan dasar penerbitan tersebut karena menurutnya, putusan pengadilan yang dijadikan dasar tidak memuat amar atau perintah kepada pihak kelurahan untuk menerbitkan Letter C baru.

‎"Tidak ada amar putusan itu, sehingga apa yang dilakukan pihak kelurahan ini menurut kami tidak benar secara hukum," tegasnya.

‎Atas persoalan tersebut, pihaknya meminta DPRD Kota Surabaya menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindakan administratif yang dilakukan Kelurahan Kalisari.

Baca juga: ‎Komisi A DPRD Surabaya Temukan Akta Van Dading dalam Sengketa Lahan Kalisari

‎"Kami meminta kepada institusi DPRD Kota Surabaya untuk bisa melakukan koreksi terhadap perilaku atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh kelurahan, dalam hal ini menerbitkan Letter C 1044," katanya.

‎Angsorul menjelaskan, keberadaan Letter C Nomor 1044 menjadi penting bagi pihaknya karena dokumen tersebut, menurutnya, tercatat pada bidang tanah yang selama ini diklaim sebagai milik kliennya, Pujiono Sutikno.

‎Ia menyebut Pujiono Sutikno memiliki Letter C Nomor 700 dengan luas sekitar 7.800 meter persegi. Namun, dengan terbitnya Letter C Nomor 1044, pihaknya menduga sebagian bidang tanah tersebut ikut tercatat dalam Letter C yang baru diterbitkan.

Baca juga: ‎Komisi A DPRD Surabaya Temukan Akta Van Dading dalam Sengketa Lahan Kalisari

‎"Letter C beliau adalah Letter C Nomor 700, luasnya 7.800 sekian. Tetapi secara faktual, dengan diterbitkannya Letter C 1044, paling tidak sekitar sepertiga dari tanah milik klien kami ini diambil dengan terbitnya Letter C 1044," ungkapnya.

‎Karena itu, pihaknya berharap DPRD Kota Surabaya dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen maupun kondisi faktual di lapangan.

‎"Harapan kita ke depan adalah DPRD dapat serius melakukan pemeriksaan, baik secara dokumen maupun secara faktual. Kalau memang dibutuhkan pengecekan ke lapangan, kami akan berterima kasih sekali," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru