SURABAYA – Polemik sengketa lahan milik Pujiono Sutikno terus bergulir. Persoalan tersebut kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Surabaya, yang membahas penerbitan Letter C Nomor 1044 oleh Kelurahan Kalisari.
Kuasa Hukum Pujiono Sutikno, Angsorul Huda, mengatakan, pihaknya meminta DPRD Kota Surabaya melakukan pemeriksaan dan koreksi terhadap proses penerbitan Letter C Nomor 1044 tersebut.
Baca juga: Komisi A DPRD Surabaya Temukan Akta Van Dading dalam Sengketa Lahan Kalisari
Menurut Angsorul, dalam RDP pihak Kelurahan Kalisari telah hadir dan menyampaikan bahwa penerbitan Letter C Nomor 1044 didasarkan pada putusan pengadilan tahun 2014.
"Sebagaimana disampaikan Pak Lurah tadi, diterbitkan dengan dasar putusan pengadilan tahun 2014," ujarnya, pada Selasa (29/9).
Namun, ia mempertanyakan dasar penerbitan tersebut karena menurutnya, putusan pengadilan yang dijadikan dasar tidak memuat amar atau perintah kepada pihak kelurahan untuk menerbitkan Letter C baru.
"Tidak ada amar putusan itu, sehingga apa yang dilakukan pihak kelurahan ini menurut kami tidak benar secara hukum," tegasnya.
Atas persoalan tersebut, pihaknya meminta DPRD Kota Surabaya menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindakan administratif yang dilakukan Kelurahan Kalisari.
Baca juga: Komisi A DPRD Surabaya Temukan Akta Van Dading dalam Sengketa Lahan Kalisari
"Kami meminta kepada institusi DPRD Kota Surabaya untuk bisa melakukan koreksi terhadap perilaku atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh kelurahan, dalam hal ini menerbitkan Letter C 1044," katanya.
Angsorul menjelaskan, keberadaan Letter C Nomor 1044 menjadi penting bagi pihaknya karena dokumen tersebut, menurutnya, tercatat pada bidang tanah yang selama ini diklaim sebagai milik kliennya, Pujiono Sutikno.
Ia menyebut Pujiono Sutikno memiliki Letter C Nomor 700 dengan luas sekitar 7.800 meter persegi. Namun, dengan terbitnya Letter C Nomor 1044, pihaknya menduga sebagian bidang tanah tersebut ikut tercatat dalam Letter C yang baru diterbitkan.
Baca juga: Komisi A DPRD Surabaya Temukan Akta Van Dading dalam Sengketa Lahan Kalisari
"Letter C beliau adalah Letter C Nomor 700, luasnya 7.800 sekian. Tetapi secara faktual, dengan diterbitkannya Letter C 1044, paling tidak sekitar sepertiga dari tanah milik klien kami ini diambil dengan terbitnya Letter C 1044," ungkapnya.
Karena itu, pihaknya berharap DPRD Kota Surabaya dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen maupun kondisi faktual di lapangan.
"Harapan kita ke depan adalah DPRD dapat serius melakukan pemeriksaan, baik secara dokumen maupun secara faktual. Kalau memang dibutuhkan pengecekan ke lapangan, kami akan berterima kasih sekali," pungkasnya.
Editor : Redaksi