SURABAYA,Tikta.id - Setelah melalui pembahasan yang panjang, Rapereda P4GN telah kelar, Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya Rusdianto Sesong mengatakan, Raperda P4GN ini sangat urgent karena amanah Permendagri.
Ia memaparkan, dengan selesai nya pembahasan Raperda P4GN ini sudah ada titik temu terkait skema pembiayaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
"Sebenarnya, yang paling penting dari Raperda ini bagaimana pemerintah daerah bisa ikut serta di dalam proses rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," kata Rusdianto di kawasan Yos Sudarso, Jumat (24/11).
Sebab beber Rusdianto, untuk rehabilitasi sosial ada halangan dari undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mana pemerintah daerah tidak bisa ikut untuk melaksanakan rehabilitasi medis.
Kendati demikian urai Rusdianto, masih memungkinkan dukungan anggaran dari pemerintah daerah melalui skema hibah kepada instansi penerima wajib lapor yang ditunjuk oleh pemerintah pusat
"Jadi nanti instansi penerima wajib lapor atau IPWL yang bentuknya lembaga rehabilitasi sosial itu, bisa mengajukan hibah kepada pemerintah kota."terang dia.
"Asal mereka domisilinya di Kota Surabaya, beroperasional di Kota Surabaya itu bisa mendapatkan hibah dari pemerintah kota," imbuh Rusdianto.
Sedangkan untuk rehabilitasi medis, tambah Rusdianto, itu bisa dianggarkan sepanjang Rumah Sakit milik pemerintah daerah sudah ditunjuk oleh Menteri Kesehatan sebagai pelaksana rehabilitasi medis.
"Nah tinggal nanti APBD memberikan dukungan anggaran kepada Rumah Sakit milik pemerintah kota yang ditunjuk sebagai Rumah Sakit medis," urai Rusdianto Sesong.
Baca Juga: Setelah Raperda P4GN Disahkan Menjadi Perda, Pemkot Harus Menindaklanjuti dengan Perwali
Editor : Redaksi