Setelah Raperda P4GN Disahkan Menjadi Perda, Pemkot Harus Menindaklanjuti dengan Perwali

Rusdianto Sesong (foto tikta.id)
Rusdianto Sesong (foto tikta.id)

SURABAYA,Tikta.id - Raperda P4GN telah selesai dibahas oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Surabaya,
Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya Rusdianto berharap, setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda Pemkot Surabaya menindaklanjuti dengan membuat Peraturan Walikota (Perwali).

"Pertama harapannya tentu ini Walikota Eri Cahyadi segera menindaklanjutinya dengan membuat peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwali)," kata Rusdianto, beberapa waktu lalu di kawasan Yos Sudarso.

Perwali tersebut beber Rusdianto, supaya Perda tersebut segera mungkin bisa dioperasionalkan.

Baca Juga: ITS Siapkan Komputer Tablet Khusus Pejabat Pemkot, AH Thony: Ingatkan Soal Kemanan Software

Sebab menurutnya bila hanya pada wilayah kerja saja masih dalam tatanan yang abstrak.

"Adapun bentuk konkretnya dalam Perwali." tambahnya.

Maka Rusdianto berharap, melalui Perwali tersebut seluruh komponen masyarakat kota Surabaya bisa bergerak bersama memberantas narkotika.

"Bentuk konkretnya nanti dalam Peraturan Walikota, agar seluruh komponen masyarakat kota Surabaya itu bisa bergerak bersama untuk bersama-sama memberantas mencegah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika." urai Rusdianto Sesong.

Baca Juga: Komisi C Sebut Penertiban Parkir Liar oleh Pemkot Surabaya untuk Tingkatkan PAD

Editor : Redaksi