Terduga Sindikat Pelaku Curanmor Asal Ngawi Digelandang Polisi 

Polres Magetan
Polres Magetan

Tikta.id - Polres Magetan Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. 

Kali ini, jajaran Polres Magetan Polda Jatim berhasil menangkap dua terduga pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial YR (19) dan MYF (18), asal Kabupaten Ngawi.

Baca Juga: Polri Sita Rp78,1 Miliar dari Sindikat Judi Online Internasional

Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana  dalam keterangannya  mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan secara intensif oleh tim Satreskrim Polres Magetan.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku kata AKBP Satria adalah mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau tempat umum yang tidak dikunci stang. 

Setelah menemukan target, pelaku langsung mengambil sepeda motor dan mendorongnya keluar dari lokasi kejadian.

"Motor yang berhasil dicuri kemudian disembunyikan di tempat tertentu sebelum dijual untuk mendapatkan keuntungan," kata AKBP Satria, Minggu (11/8).

Ia menerangkan, kasus pertama terjadi pada hari Senin, 8 April 2024 sekitar pukul 03.30 WIB. 

"Di lokasi ini, pelaku mencuri satu unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2014 warna putih merah yang terparkir di teras rumah korban di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan," ujar AKBP Satria.

Kasus kedua terjadi pada hari Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 03.15 WIB. 

Baca Juga: Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba Polisi Sita Sabu Seberat 1 Kg

Pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah tahun 2024 dengan nomor polisi AE 2435 JBD. 

"Kejadian tersebut berlangsung di sebuah warung bernama “New Lor Toll” yang berlokasi di Dusun Karasan, Desa Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan,"terang AKBP Satria.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Magetan menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Magetan. 

Baca Juga: Tiga Tersangka Sindikat Curanmor Diamankan

AKBP Satria juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraannya terkunci dengan baik saat diparkir. 

"Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," pungkas AKBP Satria.

Dengan tertangkapnya kedua pelaku sindikat curanmor ini, Polres Magetan berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi pelajaran bagi pelaku lainnya bahwa kejahatan tidak akan pernah menang melawan hukum. 

Penanganan kasus ini juga diharapkan dapat mengurangi angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Magetan dan sekitarnya. 

Editor : Redaksi