Tikta id - Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap Kasus tindak pidana Judi Online (Judol). Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 5 terduga warga Mojokerto yang nekat menjual Chip dengan perantara Media Sosial Facebook.
Kapolres Mojokerto Kota melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Rudi Zaeny mengungkapkan bahwa Tim Resmob berhasil mengamankan 5 pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai sebuah postingan di laman Facebook.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Jadi Pilot Project Ungkap Kasus TPPU Sebesar Rp2 Milliar
“Dari Informasi masyarakat kami kembangkan hingga ditemukan jejak digital 4 tersangka yang lain,” ucap AKP Rudi, Sabtu (17/8)
Kasat Reskrim menyebutkan bahwa 5 pelaku ini menggunakan aplikasi dan web yang berbeda.
Baca Juga: Ungkap Judol Slot dan Togel Tujuh Tersangka Diamankan
“Dengan hasil yang didapat dari Judi Online dijual dengan harga 35 sampai 37 ribu rupiah per Chip,”lanjut Kasatreskrim.
Atas perbuatannya 5 pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 KUHP.
Baca Juga: Dua Pelaku Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Tiba di Bandara Soetta
“Hukuman yang dilimpahkan kepada pelaku yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 Miliar rupiah”, tutup AKP Rudi Zaeny.
Editor : Redaksi