Terduga Lima Pelaku Penjual Chip Diringkus Polisi

Terduga pelaku penjual chip dimankan polisi
Terduga pelaku penjual chip dimankan polisi

Tikta id - Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap Kasus tindak pidana Judi Online (Judol). Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 5 terduga warga Mojokerto yang nekat menjual Chip dengan perantara Media Sosial Facebook. 

Kapolres Mojokerto Kota melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Rudi Zaeny mengungkapkan bahwa Tim Resmob berhasil mengamankan 5 pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai sebuah postingan di laman Facebook.

Baca Juga: Siber Bareskrim Polri Sita Aset Judi Online Sebesar Rp13,8 M

“Dari Informasi masyarakat kami kembangkan hingga ditemukan jejak digital 4 tersangka yang lain,” ucap AKP Rudi, Sabtu (17/8)

Kasat Reskrim menyebutkan bahwa 5 pelaku ini menggunakan aplikasi dan web yang berbeda.

Baca Juga: Soroti Kerawawan Medsos, Kapolri Sebut Ancaman Tertinggi Pilkada Serentak 2024 Adalah Hoax

“Dengan hasil yang didapat dari Judi Online dijual dengan harga 35 sampai 37 ribu rupiah per Chip,”lanjut Kasatreskrim.

Atas perbuatannya 5 pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 KUHP.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Judol, Dua Tersangka Diamankan

“Hukuman yang dilimpahkan kepada pelaku yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 Miliar rupiah”, tutup AKP Rudi Zaeny.

Editor : Redaksi