Tikta.id - Pasangan calon wali Kota dan wakil wali kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Armuji resmi mengantongi formulir model B1-KWK dari Partai Golkar. Formulir tersebut diterima Eri-Armuji di Kantor DPD Partai Golkar Jatim, Selasa (27/8).
Eri Cahyadi mengucapkan terima kasih, karena telah memberikan kepercayaan kepada Eri-Armuji untuk kembali bersama-sama berjuang untuk warga Surabaya.
Baca Juga: Pastikan Aman, Polisi Kawal Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024
Ia optimis kebersamaan ini akan semakin menambah semangat untuk memberikan yang terbaik untuk warga Surabaya.
“Saya baru tadi pagi diberi informasi sama Mas Ketum (Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, red) jika akan diberikan rekomendasi B1-KWK dari Partai Golkar. Alhamdulillah akhirnya kita bisa bersama-sama berjuang untuk Surabaya,” katanya.
Bendahara DPD Partai Golkar Jatim, Blegur Prijanggono, menegaskan jika tidak ada syarat atau mahar dalam pemberian rekom untuk Eri-Armuji.
Blegur menyatakan, pertimbangan diberikannya rekom kepada Eri-Armuji adalah melihat kinerja 3,5 tahun yang telah dilakukan Eri-Armuji yang sangat baik.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2024, Ratusan Personal Pengamanan TPS Ikuti Rikkes
“Sesuatu yang baik harus didukung. Apalagi faksun Partai Golkar sekarang adalah mendukung keberlanjutan. Artinya Partai Golkar selalu mendukung pemerintahan. Pemerintahan sekarang adalah Eri-Armuji yang kinerjanya sudah bisa dirasakan warga Surabaya,” ungkapnya.
Ketua DPD Partai Golar Surabaya Arif Fathoni menambahkan, Partai Golkar sudah melihat prestasi Eri-Armuji selama 3,5 tahun dengan sangat baik. Sekarang Surabaya sudah jauh lebih berkembang, sehingga Partai Golkar ingin kembali bersama-sama membangun Surabaya dengan Eri-Armuji lagi.
“Yang pasti, Partai Golkar Surabaya berkomitmen ingin jadi kontributor aktif yang menghantarkan Eri-Armuji dilantik sebagai wali kota dan wakil wali kota Surabaya periode kedua. Itu artinya kami akan berdiskusi dengan partai pengusung yang lain. Nanti Golkar akan diberi tugas apa, dan akan kami lakukan dengan penuh hormat dan kesungguhan,” tegasnya.
Baca Juga: DPC POSNU Sumenep Belum Dapat Sertifikat Pemantau, Padahal Daftar Oktober 2024
Sebagai nformasi: Formulir B1-KWK ini merupakan rekomendasi dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, atau wali kota dan wakil wali kota.
B1-KWK merupakan syarat yang harus dipenuhi bakal calon, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Tanpa formulir B1-KWK tersebut, pasangan calon tidak bisa mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ikut serta dalam pemilihan.
Editor : Redaksi