SURABAYA – Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Tanjung Tembaga Surabaya.
Salah satu tersangka adalah mantan pegawai perusahaan tempat kejadian.
Baca Juga: Polda Jatim Amankan empat Tersangka Pencuri Baterai Tower di Banyuwangi dan Sampang
Kronologi Kejadian pada tanggal 9 September 2024 sekitar pukul 08.00 pagi, di mana sebuah truk yang diparkir di depan kantor PT. Saling Handphone menjadi target pencurian.
Tersangka utama, THY (47), yang merupakan mantan karyawan perusahaan tersebut, memanfaatkan pengetahuannya mengenai jadwal parkir truk tersebut untuk melancarkan aksinya.
Diketahui bersama tiga rekannya, MSH (33), MTH, dan SML, mereka berhasil mencuri truk dengan memanfaatkan kunci yang masih menempel di kendaraan. Truk tersebut kemudian dibawa ke wilayah Jember, dengan rencana untuk dijual dan dipotong-potong bagian belakangnya untuk dijual kiloan.
Baca Juga: Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Modus Gembosi Ban Nasabah Bank
Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menyampaikan, pelaku THY berperan sebagai pengawas dan pembawa kendaraan, sementara MSH bertugas mengambil truk tersebut.
MTH berperan membawa hasil kejahatan, dan SML juga bertindak sebagai pengawas.
Baca Juga: Viral di Medsos, Terduga Pelaku Pencuri Mesin Penggiling Tebu Diamankan
“Selain truk, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone, sebuah mobil Honda Brio, dan surat-surat kendaraan terkait. Para pelaku ditangkap di daerah Sumber Rejo, Jember, ketika hendak menawarkan truk curian tersebut kepada calon pembeli. Selanjutnya kami masih mendalami kasus tersebut untuk menemukan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar AKBP Jumhur, Kamis (26/9)
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Redaksi