SURABAYA -- Polsek Sukolilo ungkap pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam satu bulan terakhir. Tiga terduga pelaku berhasil dibekuk
Mereka, J (20) warga Jatipurwo Surabaya, serta RR dan FR, warga Ambengan Batu dan Simo Rukun, Surabaya, terpaksa lakukan tindakan terukur berupa hadiah timah panas karena mencoba melawan petugas.
Baca Juga: Dua Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Bulak Banteng Lor Digelandang Polisi
Penangkapan terbaru dilakukan terhadap Jamal oleh gabungan Unit Reskrim Polsek Sukolilo dan Tim Respatti di Jalan Rangkah, Surabaya pada Kamis (7/11).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Jamal telah beraksi di enam lokasi, termasuk sering mencuri sepeda motor di area pemakaman Keputih. "Enam TKP di Sukolilo, salah satunya di makam Keputih," kata Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara saat konferensi pers, Jumat (8/11).
Jamal mengaku kepada polisi bahwa ia mencuri sepeda motor milik para peziarah di makam Keputih dan menjualnya ke Madura seharga Rp 2,5 juta per unit. "Uangnya untuk membeli sabu," ujar Jamal.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pencuri Besi Proyek Tol Digelandang Polisi
Jamal mengaku kepada polisi bahwa ia mencuri sepeda motor milik para peziarah di makam Keputih dan menjualnya ke Madura seharga Rp 2,5 juta per unit. "Uangnya untuk membeli sabu," ujar Jamal.
Sementara itu, RR dan FR ditangkap saat mencuri di Rumah Sakit Onkologi, Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya. Keduanya ditembak di bagian kaki karena mencoba melarikan diri.
Sebagai informasi, mereka merupakan residivis dengan kasus serupa pada 2020 dan 2017. "Kedua tersangka mengaku mencuri di dua lokasi dan hasilnya dijual ke Madura," ungkap Kompol I Made Patera Negara.
Baca Juga: Polisi Amankan Pengendara R2 Ugal– ugalan di Pantura Kota Pasuruan
Sebelumnya, aksi kejar-kejaran antara petugas dan pengendara motor yang diduga pelaku curanmor terjadi di Jalan Kenjeran, Surabaya. Tim Respon Cepat Tindak (Respatti) Sat Samapta Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Sukolilo dalam operasi tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan hukuman ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Editor : Redaksi