MAJALENGKA – Unit Reskrim Polsek Jatitujuh berhasil mengungkap kasus penadahan sepeda motor hasil curian dan mengamankan seorang tersangka berinisial M (30), Sabtu (9/5).
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kapolsek Jatitujuh AKP H. Yayat Hidayat menyampaikan, penangkapan dilakukan hasil pengembangan kasus pencurian motor milik seorang warga Desa Biyawak.
Baca Juga: Pemkab dan Polres Majalengka Bersinergi Berantas Peredaran Miras dan Obat Terlarang
Menurutnya, tersangka diduga membeli satu unit Honda Revo hasil curian seharga Rp2 juta. Kemudian Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor beserta STNK dan BPKB milik korban.
Baca Juga: Polres Majalengka Bongkar Peredaran Narkotika, 16 Tersangka Diciduk dalam Dua Bulan
"Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap pelaku pencurian dan penadah awal, kemudian melakukan pengembangan hingga motor diketahui berada di tangan tersangka M, bersama barang buktinya," ungkapnya.
Baca Juga: Modus COD Terbongkar, Ribuan Botol Miras Disita Polisi di Leuwimunding
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa dokumen resmi karena dapat dijerat pidana penadahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Redaksi