PEMALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Tengah bersama Satpol PP Kabupaten Pemalang melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di trotoar dan ruang milik jalan (RMJ). Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait terganggunya pejalan kaki akibat trotoar yang dipenuhi pedagang.
Kegiatan penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembinaan kawasan tertib dalam rangka pencegahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di Jawa Tengah pada 2025. Beberapa lokasi di Pemalang Kota menjadi sasaran operasi, seperti Jalan Brigjen Katamso, Jalan Ahmad Yani, Jalan RE Martadinata, dan area sekitar lampu merah Sirandu.
Baca Juga: PGOT dan Anak Jalanan Banyak Terlihat di Sudut Kota Pemalang
Dalam operasi ini, petugas menemukan berbagai pelanggaran, antara lain tiga rumah makan yang berdiri di atas ruang milik jalan, 21 tenda pedagang yang memakan trotoar, delapan gerobak pedagang kaki lima, lima reklame ilegal, dan empat anak jalanan.
Kasi Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Prihartanto Adi, menyampaikan bahwa penertiban seperti ini akan rutin dilakukan di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman.
"Kerja sama ini akan sering kita lakukan, baik di Pemalang maupun daerah lain di Jawa Tengah, guna menciptakan kondisi yang aman dan tertib," ujar Prihartanto pada Selasa (21/1).
Baca Juga: PGOT dan ODGJ di Pemalang Bak Jamur Pada Musim Hujan
Ia menambahkan, para pelanggar diberikan pembinaan dan didata sebagai langkah awal sebelum tindakan lebih tegas diambil.
"Kami lakukan pendataan dan pembinaan sebagai dasar peringatan. Jika diperlukan, akan diadakan penertiban lanjutan," jelasnya.
Baca Juga: Bangunan Eks Pasar Buah Pemalang Dijadikan Tempat Tinggal Tanpa Ijin
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang, di antaranya: Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame. Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Penertiban ini merupakan wujud kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam menciptakan kawasan tertib dan nyaman untuk masyarakat.
Editor : Redaksi