Arif Fathoni Ingatkan Pemkot Surabaya Waspadai Klaim HGB di Pantai Timur

Arif Fathoni
Arif Fathoni

SURABAYA - Arif Fathoni, Ketua DPRD Surabaya, menanggapi klaim Hak Guna Bangunan (HGB) yang tersebar di Laut Timur Surabaya. Klaim yang viral melalui akun X @thanthowy ini akhirnya terbukti tidak benar. Meski begitu, Fathoni menilai insiden ini penting sebagai peringatan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan di kawasan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya).

"Alhamdulillah, klaim tersebut tidak terbukti. Namun, hal ini harus menjadi perhatian serius. Pemkot harus lebih ketat dalam mengawasi kawasan strategis seperti Pantai Timur," kata Fathoni, Rabu (22/1).

Baca Juga: Fathoni Tegaskan Dana Zakat Tidak Relevan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Fathoni menegaskan, kawasan Pamurbaya merupakan aset penting yang harus dijaga agar tidak dikuasai oleh pengembang yang bisa merugikan masyarakat Surabaya di masa depan.

Ketua DPD Partai Golkar Surabaya tersebut ini pun mendesak Wali Kota Surabaya untuk segera bertindak dengan mengirimkan surat resmi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Jawa Timur. Langkah ini diperlukan untuk memastikan tidak ada lagi permohonan hak yang diterbitkan di sepanjang kawasan pantai tersebut.

“Kami harap Pemkot Surabaya lebih proaktif. Kawasan ini harus dilindungi dari tindakan yang bisa merugikan kepentingan publik,” ujarnya.

Baca Juga: Soal Lelang Jabatan dan Diklat Kebangsaan, Ini Respons Pimpinan DPRD Surabaya

Fathoni juga mengingatkan peristiwa serupa yang terjadi di wilayah lain seperti Banten dan Sidoarjo, di mana pengembang berhasil menguasai lahan pantai dengan memanfaatkan celah regulasi.

Untuk itu, ia menegaskan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam mengawasi kawasan Pantai Timur Surabaya agar tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Arif Fathoni: Dana Zakat Tidak Tepat untuk Program Makan Bergizi Gratis

"Surabaya harus belajar dari kejadian-kejadian tersebut. Kita tidak boleh lengah dalam menjaga aset strategis ini," tambahnya.

Sebagai informasi, klaim HGB yang beredar di Laut Timur Surabaya mencakup area seluas 656 hektare, dengan koordinat 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E, dan 7.354179°S, 112.841929°E.

Editor : Redaksi