SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya beri diskon tarif parkir inap “Raya 25” untuk masyarakat selama lebaran Idulfitri 2025. Diskon tarif parkir inap “Raya 25” ini merupakan program yang diinisiasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya untuk memfasilitasi warga yang ingin pergi mudik.
Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh mengatakan, “Raya 25” merupakan program untuk memberikan kemudahan tempat parkir yang aman dengan biaya terjangkau kepada warga. Jeane menerangkan, periode program ini berlaku mulai dari 28 Maret hingga 7 April 2025.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Pengunjung di KBS, Dishub Siapkan Shuttle Bus dan Tambah Kapasitas Parkir
“Tarif yang berlaku untuk mobil Rp 20 ribu per hari, sedangkan untuk sepeda motor Rp 12.500 ribu per hari, tarifnya itu per harinya flat, kita kasih diskon 50 persen. Nah, untuk lokasi-lokasinya ada di 9 lokasi,” kata Jeane, Jum'at, (28/3).
Jeane menyebutkan, sembilan titik lokasi tersebut diantaranya berada di Park and Ride Mayjend Sungkono, Park and Ride Adityawarman, Park and Ride Kertajaya, Park and Ride Genteng Kali, Park and Ride Arif Rahman Hakim, Gedung Siola, Gedung Balai Pemuda, Convention Hall, dan Surabaya Expo Center (SBEC).
Jeane menjelaskan, alasan 9 titik parkir itu dipilih karena mempertimbangkan sebaran warga di seluruh wilayah Kota Surabaya serta memperhatikan kelayakan daya tampung untuk kendaraan parkir.
Baca Juga: Siap-siap Dishub Akan Dipanggil Komisi C, Evaluasi Total Soal Parkir Liar dan Pendapatan
“Kapasitas parkir di 9 titik lokasi tersebut totalnya, untuk roda empat (R4) totalnya 623, sedangkan roda dua (R2) 1170. Jadi, saya rasa bagi warga Kota Surabaya yang akan mudik dengan angkutan umum, bisa memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat yang sudah kami sediakan tersebut,” jelas Jeane.
Sebanyak 9 titik parkir tersebut, lanjut Jeane, juga terkoneksi dengan moda transportasi umum seperti feeder Wira Wiri dan Suroboyo Bus. Dalam kesempatan ini, Jeane mengingatkan, tarif parkir Raya 25 hanya berlaku selama periode promo. Durasinya, minimal selama 24 jam per inap dalam satu hari.
Baca Juga: Dilengkapi AC dan CCTV, Dishub Surabaya Tunnel TIJ-KBS Jadi Penghubung Aman ke KBS
Apabila durasi parkir melebihi dari hari periode promo, atau hari berikutnya, akan berlaku tarif normal yang berlaku sesuai lokasi parkir.
“Harapan kami, pengguna jasa parkir (PJP) bisa aman, nyaman, dan menyenangkan ketika mudik lebaran. Untuk pemudik yang akan menitipkan kendaraannya di lokasi parkir resmi yang disediakan Pemkot Surabaya, bisa segera memanfaatkan kesempatan ini, karena kapasitas terbatas,” pungkasnya.
Editor : Redaksi