SURABAYA – Viral di media sosial, seorang juru parkir (jukir) liar di kawasan Jalan Ngagel diduga melakukan pungutan liar (pungli) sekaligus tindak kekerasan terhadap pengunjung warung kopi (warkop).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bersama jajaran Sabhara Polrestabes Surabaya bergerak cepat melakukan operasi penertiban pada Minggu (10/8) malam.
Baca Juga: Arsas Sampaikan Aspirasi ke Ketua DPRD Surabaya, Soroti Parkir Liar dan Revitalisasi SWK
Peristiwa ini bermula dari sebuah video yang beredar luas di media sosial, memperlihatkan seorang jukir liar di depan sebuah warkop di kawasan Bening, Ngagel. Dalam rekaman, terdengar seorang pria memprotes tindakan jukir yang dinilainya sebagai pungli.
"Ini parkir tidak resmi, pungli ini," ujar pria tersebut dalam video.
Ketegangan memuncak saat diduga terjadi kontak fisik, memicu kemarahan perekam video. "Gak boleh ngeplak (mukul) iku," ucapnya dengan nada kesal.
Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya sempat mendatangi lokasi pada siang hari, namun jukir yang menjadi sorotan tidak ditemukan.
“Kemarin sempat kami tindak, tapi jukirnya tidak ada di lokasi. Malamnya baru dilakukan penertiban lanjutan,” jelas Jeane, Senin (11/8).
Baca Juga: Penertiban Jukir Liar Disorot, DPRD: Jangan Andalkan Warga Tanpa Perlindungan Hadapi Jukir Liar
Menurut manajemen warkop, insiden tersebut berawal dari perselisihan di area parkir yang berlanjut hingga ke luar halaman. Pihak warkop menegaskan tidak pernah menyarankan pengunjung memarkir kendaraan di tepi jalan, karena di lokasi sudah terpasang rambu larangan parkir.
"Informasinya, jukir tersebut sudah diberhentikan oleh manajemen sebelum petugas datang," tambah Jeane.
Meski jukir yang viral itu lolos dari penindakan, tim gabungan tetap melanjutkan operasi ke sejumlah titik rawan parkir liar. Di Jalan Upajiwa, petugas menindak seorang jukir bernama Moh Ansori yang kemudian diproses dengan tindak pidana ringan (tipiring) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya disita.
Operasi juga menyasar area Bento Coffee di Ngagel. Di lokasi tersebut, petugas memberi imbauan tegas kepada manajemen untuk segera mengurus izin parkir TJU secara resmi. Sebagai tindakan simbolis, rompi jukir berlogo Dishub yang dikenakan petugas parkir dilepas dan diganti dengan rompi non-Dishub.
Baca Juga: CDEP Nilai Penertiban Jukir Liar Hanya Sensasi, Bukan Solusi
"Untuk di Bento Coffee, manajemen berjanji akan mengurus izin parkir dan berkoordinasi dengan pihak pusat," kata Jeane.
Jeane menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan demi memberantas praktik parkir liar yang merugikan masyarakat serta mengganggu kelancaran dan ketertiban lalu lintas.
"Kami mengimbau warga agar memarkir kendaraan di lokasi resmi yang sudah memiliki izin parkir TJU," pungkasnya.
Editor : Redaksi