Robert Simangungsong Dituntut Hukuman 6 Bulan Penjara dan Denda 100 Juta

Reporter : Anil Rachman
Sidang Kejati Jatim

Tikta.id - Terdakwa Robert Simangungsong oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dituntut pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan kota karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan gelar akademik sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 93 Juncto (Jo) Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Kemudian denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda maka dijatuhi pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap JPU Yulistiono dalam persidangan agenda tuntutan di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/7).

Dalam tuntutannya, JPU Yulistiono memaparkan yang menjadi pertimbangan hal yang memberatkan Terdakwa sebagai seorang Advokat tidak memberikan suri tauladan yang baik terkait dengan penggunakan gelar akademik.

“Hal yang meringankan Terdakwa sopan di persidangan, tidak memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlancar persidangan,” urainya.

Menanggapi tuntutan dari JPU tersebut, Terdakwa Robert Simangungsong melalui Penasihat Hukumnya, Prof. Oscarius Y.A Wijaya menyatakan akan melakukan nota pembelaan (Pledoi).

Seusai persidangan, Prof. Oscarius Y.A Wijaya menyampaikan pihaknya menghargai tuntutan dari Jaksa, tetapi nanti akan ditanggapi dalam pembelaan.

“Karena kami kuasa hukum Terdakwa Robert Simangungsong tetap mengupayakan yang terbaik untuk klien yaitu putusannya bebas,” kata Oscar, panggilan karibnya.

Dia berpendapat kalau melihat dari tuntutan Jaksa tadi, ijazah yang dimiliki oleh Terdakwa di tahun 2013 dari Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang itu benar-benar tidak dilihat.

“Sama halnya di tahap penyidikan, penuntutan sampai pemeriksaan Majelis Hakim di Pengadilan. Jadi ada, tetapi tidak dilihat,” jelasnya.

Pihaknya sambung Oscar, masih berharap supaya Majelis Hakim lebih jernih melihat permasalahan ini bahwa pada saat Terdakwa menggunakan gelar Magister Hukum (M.H) itu ada dasarnya dan ada ijazahnya, terlepas itu ada dualisme di Undar dan Robert Simangungsong itu Mahasiswa disana.

“Yang jelas Magister Hukum Islam itu ada Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 kemudian Nomor 38 Tahun 2017 yang mana Magister Hukum Islam itu kalau disingkat itu ya M.H tidak ada singkatan M.H.I,” jabarnya.

Disinggung soal Rektor Undar waktu itu Lukman Hakim dalam BAP menyatakan tidak pernah tandatangani ijazah atas nama Robert Simangunsong, Oscar tidak mau menanggapi.

“Itu haknya saksi, kita tidak menanggapi itu,” tutupnya.

Terpisah, saksi pelapor Thio Trio Susantono menegaskan yang perlu digaris bawahi dalam kasus ini bukan hanya penggunaan gelar ijazah palsu.

“Tetapi bukti ijazah yang dimiliki oleh Terdakwa juga palsu karena tidak pernah ditandatangani oleh pemberi ijazah,” pungkasnya. 

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru