SURABAYA – Harapan masyarakat dan pelaku usaha untuk mengurus izin secara jujur diduga justru dimanfaatkan oleh oknum pejabat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membongkar dugaan praktik korupsi dan pemerasan dalam pengurusan izin tambang serta air tanah di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, Jumat (17/4).
Baca Juga: Aksi AMMaK di Kejati Jatim: Kawal Keadilan, Tolak Kriminalisasi, Pecat Jaksa Nakal
Menurut Wagiyo, langkah tersebut diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penggeledahan, pemeriksaan saksi, dan pendalaman dokumen perizinan.
“Tiga tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan melakukan rangkaian pemeriksaan secara menyeluruh,” ujarnya.
Tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, AM, OS, dan H.
Penyidik menduga para tersangka memanfaatkan sistem perizinan online Online Single Submission (OSS) dengan cara memperlambat proses penerbitan izin. Pemohon yang telah memenuhi syarat disebut tetap harus menunggu lama apabila tidak menyerahkan sejumlah uang.
Untuk percepatan izin tambang, pemohon diduga diminta uang antara Rp50 juta hingga Rp100 juta, sedangkan izin baru dipatok sampai Rp200 juta. Sementara itu, izin air tanah diduga dikenakan pungutan Rp5 juta hingga Rp20 juta setiap permohonan.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita uang tunai dan saldo rekening dengan total Rp2,36 miliar. Rinciannya:
Baca Juga: KAI Stakeholders Gathering & Awards, Kejati Jatim Raih Penghargaan Prestisius
- Dari AM sekitar Rp490 juta
- Dari OS sekitar Rp1,65 miliar
- Dari H sekitar Rp229 juta
Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Kejati Jatim Kenang Jasa dan Kepemimpinan Mia Amiati: Visioner, Tegakkan Hukum Berkeadilan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 12 huruf b UU Tipikor terkait gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Tak hanya itu, Kejati Jatim juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan upaya penyamaran asal-usul harta hasil kejahatan melalui pengalihan aliran dana.
Kejati Jatim membuka peluang adanya tersangka baru jika dalam pengembangan perkara ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak swasta yang diduga turut memberikan uang suap atau gratifikasi.
Editor : Redaksi