SURABAYA - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat untuk Keadilan (AMMaK) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (22/9) pagi.
Berdasarkan pantauan wartawan tikta.id, massa tiba di depan kantor Kejati sekitar pukul 10.30 WIB setelah melakukan long march dari Graha Pena. Dalam aksinya, mereka membawa sejumlah poster tuntutan bertuliskan “Kawal Keadilan”, “Usut Tuntas”, “Pecat Jaksa Penipu”, dan “Adili Darwis”.
Baca Juga: Pemberian Bunga dan Air Mineral, Warnai Aksi Demokrasi Massa di Pemalang
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Bagus, menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap dugaan kriminalisasi dan rekayasa hukum. Menurutnya, ada tiga tuntutan utama yang disuarakan AMMaK.
“Pertama, kami menolak adanya tindak kriminalisasi terhadap Dr. Hariyono. Kedua, kami menuntut agar Jaksa Darwis diadili seadil-adilnya karena telah merekayasa kasus hingga berstatus P21. Ketiga, kami mendesak agar Jaksa Darwis segera dipecat karena diduga melakukan penipuan dan pemerasan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, jika tuntutan tersebut tidak direspons, pihaknya siap mengerahkan massa dalam jumlah lebih besar.
“Kalau suara kami hari ini tidak didengar, besok atau lusa kami akan kembali datang ke sini dengan massa yang lebih banyak,” ancamnya.
Baca Juga: Pemimpin Diuji, Dari Jakarta Sampai Surabaya, Siapakah Berhasil Redam Aksi?
Bagus turut menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap Dr. Hariyono. Menurutnya, proses hukum yang dilakukan tidak sesuai prosedur.
“Seharusnya sebelum naik ke P21, harus ada pengumpulan bukti yang lengkap dulu. Prosesnya mestinya ke P19 dulu, baru ke P21. Tapi ini langsung dipaksakan P21,” pungkasnya.
Dengan begitu, Bagus berharap agar Kejati Jawa Timur dapat benar-benar menegakkan keadilan dan bekerja secara profesional.
Baca Juga: Maskot Tikus Raksasa di Pemalang Jadi Spot Selfie Anak, Warga hingga Pelajar Sekolah
“Kami berharap Kejati tidak berpihak dan berani menindak tegas oknum-oknum yang mencederai hukum. Keadilan harus ditegakkan untuk rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum menemui massa aksi untuk memberikan tanggapan atas tuntutan yang disuarakan.
Editor : Redaksi