Tikta.id - Ratusan sepeda motor milik siswa dari beberapa sekolah yang berada di sekitar Taman Patih sampun Pemalang, setiap hari memenuhi bahu jalan dan trotoar yang terdapat di areal Taman kota tersebut, hal ini sangat disayangkan karena menganggu Lalulintas dan Pejalan kaki.
Terpantau, setiap hari terkecuali hari libur ratusan sepeda motor terparkir menjorok ke bahu jalan, bahkan sampai naik ke trotoar, padahal lokasi tersebut merupakan jalur cepat berbagai kendaraan karena jalan raya menuju beberapa kota, seperti Purbalingga dan Purwokerto.
Baca juga: Penyuluhan Perilaku Hidup Sehat Dari UPT Puskesmas I Kebondalem di SMP Negeri 6 Pemalang
Ditambah beberapa unit mikro bus, memarkirkan kendaraannya untuk mencari penumpang di lokasi tersebut, menambah kesemrawutan jalan raya yang setiap hari ramai arus lalulintasnya tersebut.
Terparkirnya sepeda motor di atas trotoar depan taman patih sampun ini akhirnya menghabiskan dan merampas hak pejalan kaki. Karena ini memanfaatkan sebagian badan trotoar yang notabene dibuat untuk para pejalan kaki.
Salah seorang warga bernama Sholeh ( 50 ), mengeluhkan kondisi trotoar yang digunakan untuk memarkirkan sepeda motor oleh siswa sekolah, yang rata-rata menutup track untuk pejalan kaki,
"Terpaksa saya turun ke bahu jalan ketika melintas dari Sirandu ke Runah sakit umum Daerah, karena trotoarnya dipakai buat markir sepeda motor ," keluhnya.
Dirinya menambahkan, jika untuk berjalan kaki di bahu jalan antara Sirandu-Rumah Sakit merasa was-was sebab ramainya kendaraan yang melintasi jalan tersebut,
"Takut keserempet kendaraan karena jalan Gatot Subroto lalu lintasnya ramai," tuturnya.
Padahal, para pejalan kaki haknya dilindungi oleh sebuah aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jadi, secara hukum bila seorang pengendara alat transportasi tidak berhenti memberikan jalan kepada pejalan kaki yang hendak menyeberang di zebra cross, berarti dia sudah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang tersebut.
Baca juga: Tak Ada Payung, Pelepah Daun Pisangpun Jadi
Hak Pejalan Kaki Menurut Undang-undang Hak pejalan kaki sendiri dijelaskan dalam Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Isinya: Pejalan kaki memiliki hak atas ketersediaan fasilitas pendukung, seperti trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lainnya. Pejalan kaki memiliki hak untuk mendapatkan prioritas saat sedang menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
Jika belum ada tempat penyeberangan, pejalan kaki memiliki hak untuk menyeberang di tempat yang dipilihnya dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
Sedangkan untuk kewajiban bagi pejalan kaki dijelaskan dalam Pasal 132 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang isinya: Pejalan kaki memiliki kewajiban untuk menggunakan bagian jalan yang sudah diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi.
Pejalan kaki memiliki kewajiban untuk menyeberang di tempat yang telah ditentukan. Jika belum ada tempat penyeberangan, pejalan kaki diwajibkan untuk menyeberang dengan memerhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Baca juga: Dukung Paslon Cabup 02, Ratusan Kader PKS Gelar Flashmob di Sepanjang Jalan Gatot Subroto
Untuk pejalan kaki penyandang disabilitas diharuskan untuk memakai tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali oleh pengguna jalan lainnya.
Terpisah, Rizal kepala UPTD Parkiran pada Dinas perhubungan kabupaten Pemalang, ketika dikonfirmasi pada Rabu ( 31/7 ) mengatakan jika pihaknya sudah beberapa kali, mengingatkan juru parkir yang ada di taman patih sampun, agar selalu menata parkiran biar tidak semrawut,
"Kami sudah beberapa kali mengingatkan kepada para juru parkir untuk menata, iya segera kami ke lokasi untuk menertibkan, " ujarnya singkat.
Hak dan kewajiban pejalan kaki haruslah didapat serta dijalankan dengan semestinya.
Editor : Redaksi