Delapan Pelanggar Konvoi di Surabaya Menjalani Sidang Tipiring

Reporter : Anil Rachman
Sidang Triping pelanngar konvoi

Tikta.id - Delapan oknum pesilat yang diamankan Polrestabes Surabaya terlibat dalam pelanggaran konvoi di jalan umum, di sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (13/8). 

Seperti diketahui pesilat yang konvoi dijalanan pada Kamis 8 Agustus 2024 siang dan sempat menimbulkan keonaran di sejumlah ruas jalan di Surabaya.

Baca juga: Perkuat Sinergitas Kombespol Luthfie Sulistiawan Kunjungi KPU Surabaya hingga Cek Gudang Logistik

Dalam sidang berlangsung di Ruang Kartika 2, di bawah pimpinan Hakim Alek Achmad, dia.H., dengan Panitera Diah Eka.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko mengatakan, para pelanggar, yaitu Nazab Habib, M. Lukman Hakim, Mokhamad Nawawi, Mochammad Ilham, Aqsha Darryl, Mareitho, Brahma Restu Aji, dan Ricko Andri.

Baca juga: Aksi Tawuran Disiarkan Langsung di Medsos Polisi Amankan Pemuda Anggota Genk Antagonis

"Saat ditanyakan bersalah karena melanggar Pasal 510 Ayat (1)(2) terkait penyelenggaraan pesta atau keramaian di jalan umum," ungkap AKP Haryoko. 

Haryoko menuturkan, mereka dijatuhi hukuman denda sebesar Rp250.000 dan biaya perkara Rp2.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, mereka akan menjalani hukuman pengganti berupa kurungan selama tiga hari.

Baca juga: Kapolrestabes Surabaya Luthfie Sulistiawan Silaturahmi ke Tokoh Agama

"Ke depan, pihak berwenang berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggar konvoi dengan menerapkan sanksi Tipiring serta tilang lantas, guna menjaga ketertiban jalan raya," pungkasnya.

Kejadian ini berlangsung pada Kamis 8 Agustus 204 siang dan sempat menimbulkan keonaran di sejumlah ruas jalan di Surabaya.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru