Tikta.id - PC PMII Kediri mengecam tindakan represif aparat kepada Afiliasi Sekartaji yang menggelar aksi massa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi di depan Gedung DPRD Kota Kediri, pada Jumat (23/8).
Ketua PC PMII Kediri Novikha Istyana mengatakan, massa aksi mendapatkan tindak kekerasan dari aparat kepolisian mulai dari pengejaran, penangkapan dan pemukulan yang menyebabkan banyak massa aksi mengalami luka-luka.
Baca juga: Berkunjung ke Fraksi Golkar, IKA PMII Perjuangan Diskusi Persoalan RHU dan Miras
Ia menjelaskan, tindakan represif aparat terjadi saat massa aksi mendesak masuk ke Gedung DPRD Kota Kediri setelah menuntut DPRD Kota Kediri membuat pernyataan secara langsung berupa video penolakan terhadap revisi UU Pilkada, serta diunggah ke media sosial DPRD Kota Kediri.
“Namun, ditolak oleh perwakilan DPRD dan kemudian mereka kembali masuk ke dalam gedung DPRD.” kata Novikha melalui keterangan tertulisnya yang diterima tikta.id, Sabtu (24/8)
Maka, lanjut Novikha PC PMII Kediri sebagai salah satu organ yang tergabung dalam aksi Afiliasi Sekartaji mengecam keras tindak represi yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian sebagaimana berikut:
Pertama, aksi unjuk rasa menyampaikan pendapat di muka umum sebagai perwujudan kebebasan berekspresi adalah bagian dari Hak Asasi Manusia yang dilindungi oleh konstitusi (Pasal 28E UUD 1945) dan aturan turunannya (UU 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum).
Oleh karena itu sudah kewajiban negara melalui kepolisian melindungi peserta aksi. Namun, yang terjadi dalam aksi hari ini justru aparat kepolisian terkesan hanya menjadi alat kekuasaan untuk menghentikan kebebasan berekspresi melalui tindak represi yang dilakukan.
Kedua, menurut Pasal 7 Peraturan Kapolri 16/2006 tentang pedoman pengendalian massa, aparat dilarang untuk bersikap arogan dan terpancing oleh massa, melakukan pengejaran massa secara perorangan, hingga mengucapkan kata-kata kotor dan memaki pengunjuk rasa.
Baca juga: Gelar Raker, IKA PMII Perjuangan Unitomo Perkuat Database dan Jaringan Alumni
Maka dari itu, apa yang telah dilakukan aparat kepolisian melalui tindak represi dalam aksi hari ini merupakan tindakan melanggar aturan yang telah mereka buat sendiri.
Ketiga, kami mengecam bahwa telah adanya pelanggaran hak asasi manusia yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian. Sebab, aparat kepolisian melakukan represi tanpa adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh massa aksi. Mereka menenteng senjata sedangkan kami hanya membawa Toa.
“Dari data yang telah kami kumpulkan terdapat 10 Kader PMII yang mengalami luka lebam di tangan, badan, dan kaki serta terdapat 2 Kader PMII yang mengalami luka parah di kepala hingga dilarikan ke Rumah Sakit.” tuturnya
Selain itu, beber Novikha masih banyak teman-teman dari organ lain yang tergabung dalam afiliasi sekartaji mengalami luka berat dan ringan.
Baca juga: Muscablub, Zainul Milahi Terpilih Ketua IKA PMII Sidoarjo
Pun menyesalkan aparat kepolisian yang sempat menangkap teman-teman secara paksa. “Kami tegaskan bahwasanya, tindak represi yang terjadi merupakan benar-benar tindakan brutal yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian. Kami telah memiliki bukti berupa foto dan video atas kejadian tersebut.” urainya.
Ia menegaskan, Afiliasi Sekartaji sedang mengumpulkan fakta lapangan yang membuktikan tindakan represif aparat tersebut.
“Serta tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi teman-teman yang telah menjadi korban represi dari aparat kepolisian.” tegasnya
Editor : Redaksi