KOTA MALANG – Menggelar operasi tumpas narkoba 12 hari, 11 hingga 22 September 2024, Polresta Malang Kota berhasil menangkap 31 tersangka dari 22 kasus yang berbeda.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengataka, barang bukti yang berhasil diamankan, ganja seberat 41,8 kilogram, sabu seberat 1,25 kilogram, ekstasi sebanyak 89 butir, dan obat-obatan terlarang jenis pil dobel L sebanyak 151.194 butir.
Baca juga: Bongkar Kasus TPPO Polresta Malang Kota Amankan Dua Tersangka
"Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Malang Kota,"ungkap Kombes BuHer sapaan akrabnya, Jumat (27/9).
Salah satu kasus yang menonjol dalam operasi ini adalah pengungkapan jaringan pengedar ganja yang dikendalikan oleh tersangka YN (28), warga Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
Kapolresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala informasi yang mencurigakan.
"Permasalahan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Kami tidak akan pernah memberikan ruang bagi para pelaku untuk beraktivitas," tegas Kombes Pol BuHer.
Baca juga: Berantas Narkoba dari Hulu hingga Hilir Polresta Malang Kota Mendirikan KBN
Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo, menjelaskan penangkapan YN merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni penangkapan kurir ganja berinisial MS pada tanggal 4 April 2024 di Exit Tol Waru Gunung Surabaya.
"YN adalah otak dari jaringan ini. Dia yang menjadi pemasok ganja dan yang memberangkatkan kurir MS," ungkapnya
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil menangkap YN dan kurirnya, FMI, pada tanggal 16 September 2024 saat akan melakukan transaksi di rumah yang berada di wilayah Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Judol, Dua Tersangka Diamankan
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 37,1 kilogram yang disimpan di dalam rumah.
"Ganja-ganja ini rencananya akan diedarkan ke beberapa wilayah di Jawa Timur, termasuk Malang Raya,"pungkas Kompol Harjanto.
Atas perbuatannya, tersangka YN dan FMI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor : Redaksi