SURABAYA - Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya gelar makan bersama dengan pimpinan Parpol dan DPRD terpilih Kota Surabaya, di salah satu restoran kawasan Gubeng, pada Jum'at (20/10).
Hal ini mendapat perhatian dari Pemantau Pilkada Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Jawa Timur.
Baca juga: POSNU Jatim Desak Bawaslu Surabaya Sanksi Panwascam Kenjeran
Anggota pemantau Posnu Jawa Timur Rizky Ahmad Taufik mengatakan, pertemuan antara Paslon Wali kota dan Wakil Walikota dengan anggota DPRD kota Surabaya yang dibingkai dengan makan siang, merupakan bentuk tajuk political interest (kepentingan politik).
Rizky Ahmad Taufik menduga pertemuan tersebut ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang sudah terstruktur. Sehingga harus diproses secara hukum.
Pertemuan tersebut, menurut Rizky, mempertanyakan Netralitas anggota DPRD yang baru dilantik, dan DPRD dipilih oleh rakyat, sebagai perwakilan rakyat bukan untuk jadi tim pemenangan paslon.
Kejadian makan siang, antara Paslon dengan anggota DPRD Kota, keberadaan pengawasan pemilu (Bawaslu) dipertanyakan kinerjanya.
“Pertmeuan merupakan Pelanggaran yang terencana, Bawaslu kemana ?," ucap Rizky, Senin (28/10)
Tidak hanya itu, Keberadaan DPRD sebagai pejabat daerah dan semua stakeholder di lingkup pemerintah daerah harus menjaga netralitas. Merujuk pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 148 ayat (2), Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat. Ungkapnya.
Baca juga: Sambangi KPU, POSNU Gresik Daftar Sebagai Pemantau Pilkada Serentak 2024
Rizki menjelaskan, pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye pasal 53 ayat (1), pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan huruf (b), menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Dengan adanya foto kegiatan makan siang, yang beredar di WA Rizky menyatakan, foto yang beredar dengan memperagakan nomor urut calon, sudah jelas pelanggaran. Namun, jika DPRD tersebut termasuk bagian dari tim kampanye, lalu mana surat izin cutinya dari lembaga terkait.
"Ya kan begitu," tukasnya
Selain itu, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga mengatur larangan bagi pejabat negara atau pejabat daerah dilarang merugikan salah satu pasangan calon, hal itu tertuang dalam pasal (71).
Baca juga: POSNU Jatim Dorong Kementerian dan Sejumlah Lembaga Intervensi Menyelesaikan Tunggakan Bawaslu
"Itu klausul pada pasal (71). Sedangkan pasal (188), bahwa pejabat negara yang dengan sengaja melanggar ketentuan terkait larangan kampanye dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan. Belum dendanya yaa," ungkap Rizky
Rizky juga menambahkan, akan melaporkan pelanggaran itu ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, terkait dugaan pelanggaran calon, dan akan melaporkan DPRD terpilih.
“Kita siapkan dulu berkas formilnya dan materilnya, dan semua delik pelanggarannya, lokasi kejadian dan waktu kejadian. Sementara kita sudah mendapatkan bukti peragaan nomor calon yang dilakukan oleh DPRD terpilih," tutup Rizky
Editor : Redaksi