Diduga Tak Netral, Plt Bupati Sumenep dan Camat Ambunten Dilaporkan ke Bawaslu

Reporter : Thoriqi Achmad
Aktivis Pro Demokrasi dan Penegakan Hukum saat melaporkan dugaan pelanggaran netralitas di Pilkada 2024

SUMENEP - Aktivis Pro Demokrasi dan Penegakan Hukum pada YLBH Madura, Kurniadi melaporkan Plt Bupati Sumenep, Dewi Khalifah dan Camat Ambunten, Suryadi Irawan ke Bawaslu soal dugaan pelanggaran netralitas di Pilkada 2024. Jumat, 1 November 2024.

Pasalnya, dua pejabat tersebut diduga telah memanipulasi kegiatan kedinasan yang dananya bersumber dari keuangan negara. Antara lain makan-minum, menggunakan fasilitas negara berupa ruangan Kantor Kecamatan serta fasilitas yang ada di dalamnya, termasuk mic dan sound system.

Baca juga: Kapolres Kediri Kota Bersama Pj Walikota Komitmen Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024

"Kegiatan tersebut sejatinya adalah untuk mengadakan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW, akan tetapi kemudian disulap menjadi alat kampanye yaitu untuk mempengaruhi pemilih yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk bersimpati kepada Paslon Petahana No. Urut-02 Fauzi-Imam," kata Kurniadi, melaui siaran pers nya yang diterima, Jumat (1/11)

Ia menilai, Plt. Bupati Sumenep itu berkampanye karena dalam ceramahnya tidak lagi berisi puji-pujian mengenai kebesaran dan kemuliaan Baginda Nabi Besar Muhammad SAW. Melainkan dengan terang-terangan di muka banyak orang Dewi Khalifah memuji-muji Paslon Petanaha, dan kemudian diikuti dengan penyampaian harapannya agar Paslon Petahana tersebut dapat terpilih kembali.

"Bahwa dan/atau, kegiatan yang dilaksanakan oleh Plt. Bupati Sumenep dan Camat Ambunten, merupakan kegiatan yang menguntungkan salah satu Paslon yaitu Paslon No. Urut-02, akan tetapi merugikan Paslon lainnya yakni Paslon No. Urut-1," terangnya.

Berdasarkan fakta tersebut, lanjut Kurniadi, perbuatan Dewi Khalifah selaku Plt Bupati Sumenep dan Suryadi Irawan selaku Camat Ambunten, memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 71 ayat (1), Jo. Pasal 188 UURI No. 1/2015.

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Netralitas ASN

Selain itu, perbuatan keduanya, patut diduga melanggar Kode Etik PNS sebagaimana ditentukan Pasal 4 ayat (15) huruf c dan d, PP No. 53/2010.

"Laporan ini saya sertai dengan bukti yang cukup dan sah, antara lain bukti elektronik berupa rekaman video berdurasi 46 detik, yang di dalamnya terlihat gambar dan suara yang diduga sebagai Plt. Bupati Sumenep, Dewi Khalifah, yang dalam perkataannya memuji-muji paslon petahana dan menyatakan harapannya agar Paslon Petanaha dapat terpilih kembali," ujarnya.

Perkataan Plt Bupati Sumenep, Dewi Khalifah tersebut, menurut Kurniadi, juga telah cukup memberi bukti tentang adanya keberpihakan yang bersangkutan selaku pejabat terhadap salah satu Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Sumenep pada Pilkada 2024;

Baca juga: Pilkada Serentak 2024, POSNU Jatim Sorot Netralitas ASN Disejumlah Daerah

"Saya menghormati setiap orang untuk mendukung Paslon yang dikehendaki, akan tetapi saya mengutuk dukungan yang dilakukan secara curang dan melanggar hukum. Saya berharap, Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," harapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumenep, Achmad Zubairi menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan apakah memenuhi syarat formal dan materiilnya.

"Yang pasti akan kita tindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke kita," ungkapnya singkat.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru