Implementasi UU TPKS, Menteri PPPA Ajak Semua Masyarakat Berani Laporkan Kasus Kekerasan

Reporter : Restu Cahya
Arifatul Choiri Fauzi

SURABAYA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi mengatakan, kekerasan seksual terutama yang menimpa pada perempuan dan anak adalah isu yang semakin mengkhawatirkan. Bahkan, pihaknya juga menyebut kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak masih tinggi.

Menteri Arif mengungkapkan data hasil survei pengalaman hidup perempuan nasional 2024 menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan masih tinggi, yakni 3,7 persen perempuan berusia 15-64 tahun mengalami kekerasan seksual dalam setahun, yang berarti 1 dari 12 perempuan.

Baca juga: DPRD Dorong DP3A-PPKB Kawal Kekerasan Anak Hingga Tuntas

Sedangkan hasil survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja tahun 2024 menunjukkan 9 dari 100 laki-laki dan perempuan anak usia 13-17 tahun mengalami salah satu bentuk kekerasan seksual atau lebih disepanjang hidupnya, dan 4 dari 100 laki-laki dan perempuan anak usia 13-17 tahun mengalami salah satu bentuk kekerasan seksual atau lebih dalam 12 bulan terakhir.

"Angka pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak juga mengkhawatirkan. Pada tahun 2023 mencatatkan ada sekitar 11,7 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Angka yang hanya mencerminkan sebagian kecil dari realitas yang ada," ungkapnya.

Sementara itu, guna menyikapi masalah ini, pemerintah Indonesia pun telah mengesahkan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS) yang hadir untuk memberikan perlindungan hingga mencegah kekerasan seksual terjadi pada perempuan dan anak.

Baca juga: Ketua Fraksi Gerindra Surabaya, Minta Optimalkan Satgas Teman Sebaya

"UU ini hadir untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban, mencegah kekerasan seksual, serta memastikan bahwa pelaku dapat diproses secara hukum dan korban mendapatkan pemulihan yang mereka butuhkan," tegasnya.

Sementara itu, dalam mengimplementasikan UU TPKS, menurut Menteri PPPA, kita semua harus berperan aktif terutama dari sisi pencegahan.

"Kekerasan seksual adalah masalah kompleks yang memerlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan individu. Kita tidak bisa berpangku tangan, kita harus berani mengungkapkan dan melaporkan kekerasan yang terjadi di sekitar kita," ia menekankan.

Baca juga: Polisi Ungkap 2 Kasus Curas dan 1 Kasus Kekerasan

Di samping itu, Kementerian PPPA juga telah menyediakan layanan darurat melalui hotline sahabat perempuan dan anak (sapa) 129, yang dapat dihubungi oleh korban kekerasan untuk melaporkan kejadian yang dialami dan mendapatkan bantuan yang diperlukan.

"Saya mengajak semua pihak termasuk masyarakat untuk berani melaporkan setiap kasus kekerasan yang diketahui, baik melalui sapa 129 atau ke UPTD PPPA guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan melindungi anak-anak kita dari kekerasan seksual," pesan Menteri PPPA.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru