Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sita Pocket Sabu dalam Brankas Sebesar 1 Kg

Reporter : Anil Rachman
Brankas tempat penyimpanan sabu yang disita polres pelabuhan tanjung perak

SURABAYA - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur dan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mengungkap jaringan peredaran narkoba skala besar di Kampung Narkoba, Jalan Kunti, Kecamatan Semampir Kota Surabaya.

Pengerebekan yang berlangsung pada Jumat (22/11) lalu, Polres Tanjung Perak berhasil mengungkap fakta mencengangkan: selain menangkap dua bandar utama, polisi menemukan bunker rahasia berisi 1 kilogram sabu dan uang tunai Rp330 juta.

Baca juga: Bersama Forkompinda Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sidak Gudang Logistik KPU

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale, mengungkapkan bahwa penggerebekan di Jalan Kunti Surabaya itu merupakan pengembangan dari penangkapan awal dari tiga bandar narkoba pada Rabu, (13/11). 

“Kami mendalami peran tersangka dan memastikan apakah suplai barang ke Jalan Kunti berasal dari luar. Namun, ketika dilakukan penggerebekan, kami menemukan barang bukti masih beredar di lokasi,” tutur William, pada Senin (25/11).

William menuturkan, dalam pengerebekan tersebut, polisi menemukan bunker khusus yang hanya bisa diakses oleh bandar. Di dalamnya, tersimpan 129 paket sabu siap edar seberat total 1 kilogram, uang tunai Rp230 juta, 4 mesin press, 7 buku catatan penjualan, dan alat timbang.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti tambahan berupa puluhan klip sabu, uang tunai, dan ponsel dari beberapa pengedar yang ditangkap di lokasi.

Yang lebih memprihatinkan, dua anak di bawah umur, masing-masing siswa kelas 1 SMP dan kelas 1 SMA juga diamankan dalam operasi tersebut. 

Baca juga: Terduga Pelaku Judi Online Dibekuk Polisi

“Mereka positif menggunakan narkoba. Penanganannya akan berbeda, mengingat status mereka sebagai anak di bawah umur,” jelas Kapolres.

Kapolres menyebut dua bandar besar berinisial MS dan RS yang berperan sebagai pemasok utama narkoba di kawasan Kunti saat kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Meski demikian, polisi berhasil menangkap tersangka utama yakni, DH alias Mata Flek, seorang residivis kasus narkoba tahun 2017, bersama istrinya yang turut membantu pendistribusian barang haram tersebut.

“Ini membuktikan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengimbau para DPO agar menyerahkan diri sebelum ditangkap dengan tindakan tegas,” tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya untuk merevitalisasi Jalan Kunti agar tidak lagi dikenal sebagai Kampung Narkoba.

Baca juga: Tahapan Pilkada, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gencarkan Patroli Malam

Rencana pembangunan posko dengan pengawasan CCTV 24 jam serta program pembinaan masyarakat akan segera direalisasikan.

“Ini bukan sekadar operasi sesaat. Kami akan terus hadir untuk memastikan generasi muda terlindungi dari jerat narkoba,” tutup William.

Pengungkapan besar ini menjadi bukti nyata perjuangan aparat penegak hukum dalam memberantas narkotika di Surabaya, menghapus stigma negatif, dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru