SURABAYA,Tikta.id - Pemerintah telah menetapkan hari cuti bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru (NATARU) 2023-2024, mulai Sabtu 30 Desember 2023 hingga Senin 1 Januari 2024.
Kompol Arief Fazlurrahman Kasatlantas Polrestabes Surabaya melalui Kanit Regident Satpas SIM Colombo AKP Sigit Ekan Sahudi mengatakan, untuk pelayanan Satpas SIM di Indonesia khususnya Satpas SIM Colombo Surabaya pada hari itu tutup semetara waktu.
Baca juga: Satlantas Polrestabes Halau Calo di Area Satpas SIM Colombo
"Kami tutup pelayanan untuk sementara waktu," ucapanya pada Sabtu (30/12)
Sigit menambahkan, pelayanan Satpas SIM Colombo baru dibuka kembali, pada Selasa 2 Januari-2024, baik itu pemohon SIM baru atau perpanjangan dan SIM Corner dan SIM Keliling.
Baca juga: Awal November 2024, BPJS Sudah Diberlakukan Syarat Pengurusan SIM - KB di Satpas Colombo
"Bagi pemohon SIM Perpanjangan yang masa berlakunya habis pada hari Sabtu 30-Desember-2023 sampai Senin 01-Januari-2024, bisa di Perpanjang pada hari Selasa tanggal 02 hingga Rabo tanggal 03-Januari-2024," ulasnya.
Sigit menambahkan, pemohon perpanjangan SIM Khusus masa berlakunya habis Sabtu 30 Desember 2023 sampai Senin 1 Januari2024, bila tidak di perpanjang sesuai tanggal dan harinya. Maka SIM pemohon perpanjangan dinyatakan harus diproses baru atau tidak bisa di perpanjang.
Baca juga: Catat, Ini Mekanisme dan Tahapan Pembuatan SIM, Salah Satunya Wajib Ikuti Uji Praktek
"Kami sampaikan, bagi pemohon perpanjangan yang masa berlakunya bertepatan di hari libur cuti bersama tidak perlu kuwatir, bisa Crocek di instagram Satpas Colombo," tutupnya.
Editor : Redaksi