Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan di Area Persawahan Kertajati

Reporter : M. Farhan
Polres Majalengka

MAJALENGKA - Satuan Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap pelaku pembunuhan mayat pria di area persawahan Desa Pakubeureum Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka.

Terduga pelaku pembunuhan W (22). Keduanya merupakan warga Indramayu.

Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya Diamankan Polisi

"Kurang dari 24 Jam Pelaku berhasil di amankan," kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular, Sabtu (17/1).

Kapolres menyampaikan, barang bukti yang diamankan dua sepeda motor, helm, sarung sajam jenis, gagang celurit, dua pasang sandal dan pakaian terduga pelaku.

Untuk Motif cemburu menjadi alasan terduga pelaku membunuh korban. Sebelum dieksekusi, korban diajak ketemuan oleh pelaku di Majalengka. Korban dengan palaku tidak ada hubungan. Motifnya pelaku sakit hati mantan istrinya pacaran dengan pelaku," ujar Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto.

Kapolres menjelaskan, Kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025, terduga pelaku mengajak bertemu korban dengan menggunakan akun wanita lain atas nama Yana sekitar pukul 18.00 WIB, di desa Cambai Kelurahan Pakuberem Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Tak Sampai 1x24 Jam Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Berhasil Diringkus

Terduga pelaku menunggu korban di TKP, kemudian setelah korban datang dia menabrak motor korban sampai jatuh, terduga pelaku mengejar korban lalu membacok korban menggunakan celurit kurang lebih tiga kali sampai terjatuh di sawah.

"Lalu menikam korban berkali-kali dibagian leher menggunakan badik sampai korban tidak bergerak, lalu pelaku mengambil HP korban kemudian dibuang ke aliran sungai tidak jauh dari TKP," jelas Kapolres.

Berdasarkan keterangan dari Saksi-saksi, terduga pelaku merupakan mantan suami dari pacar korban dan tinggal di desa Sukagumiwang Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Diduga Habisi Istri, Pria Ini Terancam Hukuman 15 Tahun

"Penyidik dan Team Resmob Polres Majalengka mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku." terangnya.

Atas kejadian tersebut terduga pelaku telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan juga pencurian dengan kekerasan terhadap Korban sehingga korban meninggal dunia, pelaku diancam dengan Pasal 340 atau 338 KUHPidana Jo Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman tentang pembunuhan berencana. 

"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau Pidana penjara minimal 20 tahun," tegas nya.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru