PASURUAN - Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Korban SE (38), warga asal Nglames, Madiun, yang ditemukan meninggal dunia di sungai kecil tepi Jalan Raya Sengon Bakalan, Jumat 18/07).
Baca Juga: Diduga Edarkan Sabu Dua Pria Ditangkap Polisi
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, membenarkan pihaknya telah menangkap tiga orang tersangka, masing-masing berinisial MI (23), AAA (18), dan LHF (25), seluruhnya laki-laki berasal dari wilayah Kota/Kabupaten Pasuruan.
“Motif yang kami temukan, pelaku tidak terima dilecehkan oleh korban saat berada di dalam mobil usai berenang. Perasaan kesal dan sakit hati itulah yang kemudian memicu tindakan kekerasan hingga menyebabkan kematian,” jelas AKBP Jazuli Dani Iriawan, Sabtu (21/7).
Peristiwa bermula pada Kamis malam, 17 Juli 2025, pukul 18.30 WIB, saat korban menelpon tersangka MI untuk mengajaknya berenang di Pemandian Air Panas Kepulungan, Kecamatan Gempol.
Setelah selesai berenang, korban dan tiga tersangka kembali masuk ke dalam mobil. Di dalam kendaraan itulah korban diduga melakukan pelecehan terhadap MI.
Merasa dilecehkan, MI memukul korban beberapa kali. Korban membalas, lalu mengambil pisau dari laci mobil. Namun pisau itu berhasil direbut kembali oleh MI dan dilemparkan ke AAA. Tersangka AAA kemudian menusukkan pisau tersebut ke leher korban satu kali, sedangkan LHF memukul korban menggunakan kunci mobil.
Baca Juga: Bahas Keamanan Wisata, Polres Pasuruan Terima Kunjungan Dir Pam Obvit Mabes Polri
Setelah kejadian, korban diduga dibuang ke sungai tempat ia kemudian ditemukan warga dalam keadaan tidak bernyawa.
Berdasarkan hasil autopsi dari tim forensik, korban dinyatakan meninggal dunia karena saluran napas tertutup oleh air (tenggelam), yang menyebabkan kondisi kekurangan oksigen (hipoksia), meskipun terdapat luka tusuk dan kekerasan fisik lainnya.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain, satu unit mobil warna abu-abu, satu unit sepeda motor warna merah putih, satu buah pisau, pakaian milik korban dan para tersangka, satu buah smartphone milik korban, dompet dan identitas korban, dan beberapa potong pakaian yang dikenakan saat kejadian
Ketiga pelaku diamankan oleh tim opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan bersama anggota Polsek Purwosari pada Jumat malam, 18 Juli 2025.
Baca Juga: Hadiah HUT Bhayangkara ke-79, TNI Berikan Kejutan Tumpeng Kepada Kapolres Pasuruan
Tersangka MI diamankan di rumahnya di wilayah Kraton, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan AAA dan LHF ditangkap di rumah AAA, di Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Ketiganya telah mengakui keterlibatannya dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Redaksi