MAJALENGKA - Satuan Reskrim dan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menggelar Binteknis, di Aula Kanya Wasistha Polres Majalengka, Rabu (30/4)
Binteknis dikuti personel Satuan Reskrim dan Satuan Resnarkoba serta Kanit Reskrim Polsek jajaran.
Baca juga: Jelang Operasi Zebra Lodaya 2025, Polres Majalengka Gelar Apel Pasukan
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, mengatakan Binteknis untuk menunjang kinerja kepolisian dalam penyidikan tindak pidana, terutama bagi personel Polres Majalengka yang bertugas di fungsi Reskrim dan Narkoba.
"Dengan kata lain, restoratif justice adalah musyawarah untuk mufakat melalui proses mediasi antara pelapor dan korban, tentunya dengan memperhatikan prosedur yang berlaku," jelas Kapolres.
Baca juga: Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka
Kapolres juga mengingatkan, penanganan kasus secara RJ harus teliti dan cermat, setiap laporan atau pengaduan harus selektif dengan memperhatikan unsur pidana dan klasifikasi kasus.
"Kami berharap seluruh penyidik di Polres Majalengka, semakin profesional dalam Penyidikan." pungkasnya.
Baca juga: Pemkab dan Polres Majalengka Apel Siaga Tanggap Darurat BencanaTahun 2025
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo memaparkan syarat dan ketentuan dalam penerapan restoratif justice. Hal ini, agar tidak terjadi kesalahan dan timbul anggapan Polisi menghalangi proses penanganan hukum.
"Ini disampaikan kepada penyidik untuk implementasinya di lapangan." tuturnya.
Editor : Redaksi