SURABAYA – Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan minat investasi di Kota Pahlawan, Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, menyoroti pentingnya layanan perizinan dan non-perizinan yang efektif, transparan, dan mudah diakses bagi para pelaku usaha.
Menurutnya, kualitas pelayanan publik merupakan salah satu keunggulan Surabaya sebagai kota tujuan investasi, selain letaknya yang strategis secara geografis. “Pelayanan publik yang prima menjadi daya tarik tersendiri bagi investor, dan ini harus terus ditingkatkan,” ujar Buleks panggilan akrabnya, pada Senin (4/8).
Baca juga: Fraksi PDIP Komitmen Kawal Pembangunan Sekaligus Pastikan Program Sosial Tetap Jalan
Lebih lanjut, politisi asal PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa salah satu bentuk konkret peningkatan layanan adalah digitalisasi, sistem perizinan melalui platform oss.go.id untuk perizinan berusaha, dan sswalfa.surabaya.go.id untuk layanan perizinan dasar, perizinan non-usaha, hingga pelayanan publik lainnya.
"Dengan sistem digital ini, seluruh proses perizinan dilakukan secara daring tanpa tatap muka, sehingga meminimalkan potensi konflik kepentingan. Masyarakat dan pelaku usaha bisa mengurus perizinan kapan pun dan dari mana pun hanya dengan mendaftarkan akun secara online," jelasnya, Ketua Fraksi PDI-P.
Tak hanya itu, Pemkot Surabaya juga mendukung sistem digital ini dengan layanan konsultasi dan pendampingan daring, seperti WhatsApp Takon Sobat, Chatbot Si Pintar, serta pelatihan melalui aplikasi Zoom.
Baca juga: Budi Leksono Kritik Lambatnya Perizinan di Surabaya, Peringatkan Dampaknya pada Pertumbuhan Ekonomi
“Inovasi tersebut mencerminkan prinsip efisiensi dan efektivitas yang menjadi landasan utama dalam pembangunan kota,” tambah Buleks.
Ia pun menegaskan, komitmen Pemkot Surabaya dalam memberikan pelayanan terbaik juga diwujudkan melalui penyatuan seluruh proses teknis perizinan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) di satu lokasi, yaitu Mal Pelayanan Publik.
Baca juga: Satpol PP Gencar Razia Miras, Budi Leksono: Pengawasan Harus Berkala dan Berkelanjutan
“Langkah ini mempercepat proses, menyederhanakan birokrasi, dan memperkuat koordinasi antarinstansi sehingga memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat,” tegasnya.
Seperti diketahui, seluruh layanan perizinan diberikan secara terbuka dan bebas biaya, kecuali untuk layanan yang dikenakan retribusi atau pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Redaksi