SURABAYA,Tikta.id- Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pelecehan anak di bawah umur.
Polisi mengamankan terduga pelaku RM (21th), dia merupakan salah satu warga Tenggilis.
Baca juga: Gandeng P2TP2A Polri Beri Penanganan Khusus Korban Pelecehan Seksual
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono membeberkan korban merupakan tetangga kost. Saat orang tua korban bekerja pelaku memanggil korban untuk diajak bermain di kamar nya.
"Saat mengajak korbannya, pelaku diajak masuk kamar kostnya dan memberikan mainan berupa sumpit, seketika pula korban yang sedang asik bermain, tiba-tiba pelaku menurunkan celana dalam korban sampai lutut." kata Hendro saat pers rilis, Senin (22/1).
Baca juga: Mengapa Bullying Bisa Memicu Pelecehan Seksual?
"Setelah itu pelaku dengan seenaknya menjilati kemaluan korban, tidak puas dengan perlakuan seperti itu, pelaku diduga pula mengambil sumpit untuk mainan tadi di masukkan ke dalam kemaluan korban," imbuhnya.
Setelah kejadian itu korban merasakan sakit saat buang air kecil dan mengalami trauma. Akhirnya orang tua korban melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut kepada polisi.
Baca juga: Oknum Guru Tega Lakukan Pelecehan Terhadap Siswi yang Ternyata Masih Keluarga Dekat Korban
Dalam kasus ini polisi telah menyita beberapa barang bukti, antara lain, 1 (satu) celana dalam warna putih milik korban, boneka Barbie, 1 buah baju terusan warna pink hijau, dan 1 (satu) batang sumpit.
"Kini tersangka atau pelaku dikenakan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76-E UU RI. No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pencabulan terhadap Anak," pungkasnya.
Editor : Redaksi