Machmud Soroti Dugaan Pelanggaran Pasar Tanjung Sari dan Koblen, Desak Pemkot Tindak Tegas

Reporter : Aldi Fakhrudin
Mochammad Machmud

SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Surabaya, M. Machmud, menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasar Tanjung Sari dan Pasar Koblen.

Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus bersikap tegas dalam melakukan penertiban sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

Baca juga: Warga Dukuh Pakis Keberatan, Yayasan Ina Makmur Siap Relokasi Dapur SPPG

Machmud menjelaskan, Pasar Tanjung Sari yang memiliki luas di bawah 2.000 meter persegi seharusnya hanya beroperasi mulai pukul 04.00 hingga 13.00 WIB. Namun, kenyataannya banyak pedagang yang beraktivitas selama 24 jam.

“Dinas Koperasi harus proaktif dan tegas. Jika dibiarkan, pasar lain akan meniru,” ujarnya, Senin (29/9).

Tak hanya itu, Legislator asal Partai Demokrat tersebut juga mengungkapkan temuan di Pasar Tanjung Sari nomor 77. Secara perizinan, lokasi tersebut tercatat sebagai gudang, bukan pasar. Hal ini menimbulkan kecurigaan masyarakat terkait lemahnya pengawasan.

“Pemkot tahu ini melanggar, tapi tidak ada tindakan. Ini menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti penggunaan tanah aset milik Pemkot sebagai akses keluar-masuk truk di Pasar Tanjung Sari 77. Machmud menilai Pemkot seolah menutup mata terhadap pelanggaran tersebut.

Baca juga: Penduduk Surabaya Tembus 3 Juta, Komisi A DPRD Dorong Pemekaran Dapil

“Seharusnya ditutup. Pemkot seolah punya mata tapi buta, punya telinga tapi tuli, punya hati tapi mati,” kritiknya.

Untuk itu, Machmud meminta Pemkot memberi contoh yang baik dengan menindak tegas pelanggaran tersebut. Ia juga berencana memanggil Dinas Koperasi untuk membahas tindak lanjut dari rapat sebelumnya.

“Pedagang harus diajak bicara, jangan hanya pengelola. Karena belum tentu keinginan mereka sama,” tandasnya.

Baca juga: Tiga Kali Mangkir, PT Pesta Pora Abadi Dituding Lecehkan Marwah DPRD Surabaya

Sementara terkait Pasar Koblen yang berstatus sebagai cagar budaya, Machmud menilai ada indikasi pasar tersebut kembali beroperasi. Ia mendesak Pemkot segera mengambil tindakan agar fungsinya tidak menyimpang.

“Jika Koblen dibiarkan menjadi pasar, maka Tugu Pahlawan pun bisa dijadikan pasar. Ini tidak bisa dibenarkan,” ucapnya.

Sebagai solusi, Machmud menyarankan agar Pasar Koblen dikembalikan ke fungsi aslinya sebagai cagar budaya, misalnya dijadikan museum atau tempat pameran yang sesuai dengan nilai sejarahnya.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru