MAJALENGKA – Proyek revitalisasi Sekolah Dasar Negeri di 10 titik di Kabupaten Majalengka tengah mendapat perhatian masyarakat. Program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 itu dinilai perlu diawasi bersama agar pelaksanaannya sesuai dengan asas transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana arah kebijakan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efisien, dan bebas penyimpangan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, papan informasi proyek (plang proyek) terlihat terpasang di sejumlah titik utama kegiatan pembangunan. Plang tersebut umumnya berada di depan sekolah atau dekat lokasi pengerjaan, sehingga mudah diakses oleh masyarakat maupun pihak sekolah.
Baca juga: Mendikdasmen Kunjungi Majalengka, Rp56 Miliar Digelontorkan untuk Revitalisasi Sekolah
Kondisi ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Namun demikian, beberapa kegiatan di lapangan terlihat belum sepenuhnya menerapkan standar keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi. Sejumlah pekerja tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm dan rompi kerja.
Baca juga: Jaga Sejarah Pemalang, Rizal Bawazier Bantu Revitalisasi Makam Mbah Balut
Selain itu, ada pula perhatian publik terkait sumber dan kualitas material bangunan seperti pasir, kayu, dan besi yang digunakan. Penggunaan material yang tidak sesuai ketentuan berpotensi melanggar standar nasional (SNI) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Beberapa warga berharap agar instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, dapat memastikan seluruh tahapan proyek berjalan sesuai peraturan, baik dari sisi administrasi, mutu material, maupun penerapan K3.
Baca juga: Pedagang Menanti, Komisi B DPRD Surabaya Desak Revitalisasi Pasar Kembang Dikebut
Hingga berita ini ditulis, pihak sekolah di sejumlah titik proyek belum dapat dimintai keterangan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Harapan kami, pelaksanaan proyek ini benar-benar sesuai aturan, transparan, dan memperhatikan keselamatan kerja di lapangan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (2/11).
Editor : Redaksi