MAJALENGKA – Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengeroyokan yang sempat bikin resah masyarakat.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian jidat sebelah kiri serta bagian hidung.
Baca juga: Pisah Sambut Kapolsek Ujungjaya Berlangsung Khidmat di Aula Kecamatan
Kasat Reskrim AKP Udiyanto, menjelaskan peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di area Alun-alun Majalengka, Blok Bumi Wening RT 01 RW 08, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Baca juga: Polsek Jatitujuh Ringkus Penadah Kendaraan Roda Dua Hasil Curian
“Begitu menerima laporan dari korban, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan kedua pelaku. Saat ini keduanya telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Udiyanto, Rabu (12/11).
Kasus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Majalengka dalam menindak setiap bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Baca juga: Operasi Keselamatan Lodaya 2026, Libatkan 845 Personel, Pemudik dihimbau Antisipasi Cuaca Ekstrem
Polres Majalengka juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak tanpa menggunakan kekerasan.
Editor : Redaksi