MAJALENGKA – Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengeroyokan yang sempat bikin resah masyarakat.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian jidat sebelah kiri serta bagian hidung.
Baca juga: Pemkab dan Polres Majalengka Apel Siaga Tanggap Darurat BencanaTahun 2025
Kasat Reskrim AKP Udiyanto, menjelaskan peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di area Alun-alun Majalengka, Blok Bumi Wening RT 01 RW 08, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Baca juga: Kapolres Majalengka Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim dan Kapolsek Majalengka
“Begitu menerima laporan dari korban, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan kedua pelaku. Saat ini keduanya telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Udiyanto, Rabu (12/11).
Kasus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Majalengka dalam menindak setiap bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Baca juga: Kapolda Jabar Tuntaskan Pendakian Gunung Ciremai, Pastikan Jalur Aman
Polres Majalengka juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak tanpa menggunakan kekerasan.
Editor : Redaksi