SURABAYA - Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) DPRD Kota Surabaya terus dimatangkan.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus menghadirkan perwakilan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, BPJS Ketenagakerjaan, serta Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemerintah Kota Surabaya.
Baca Juga: Hari Kemanusiaan Sedunia, Yona Bagus Soroti Pentingnya Hunian Layak bagi Warga Surabaya
Ketua Pansus Raperda Jamsostek DPRD Surabaya, Abdul Malik, mengatakan pembahasan kali ini difokuskan pada optimalisasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Surabaya. Pansus juga telah melakukan penelaahan terhadap sejumlah pasal dalam Raperda tersebut.
"Kami membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Pasal per pasal sudah kita teliti, kemudian masukan demi masukan juga sudah disampaikan oleh seluruh pimpinan dan anggota Pansus," ujar Malik, pada Rabu (19/8).
Menurutnya, salah satu poin penting yang menjadi perhatian Pansus adalah meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Surabaya. Saat ini, tingkat kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan masih berada di kisaran 42 persen dari sekitar 1,6 juta pekerja.
"Yang kami tekankan adalah agar UCJ di Kota Surabaya ini semakin meningkat. Yang mulanya masih sekitar 42 persen dari 1,6 juta. Artinya, masih sangat banyak pekerja yang belum didaftarkan untuk diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya politisi muda asal PDI-Perjuangan itu.
Selain meningkatkan cakupan kepesertaan, Pansus juga membahas perlindungan terhadap pekerja rentan dan pekerja di sektor konstruksi.
Malik menegaskan, pekerja konstruksi yang terlibat dalam proyek pembangunan, khususnya yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga: Buleks Minta Direksi Baru PDAM Surabaya Berani Benahi Keluhan Masyarakat
"Kami juga membahas tentang pekerja rentan. Ini menjadi catatan. Kemudian untuk pekerja konstruksi, kami berharap kepada para penyedia yang ada di Kota Surabaya, terutama yang mengerjakan pekerjaan menggunakan APBD, benar-benar memastikan para pekerjanya diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut nantinya tidak hanya berlaku bagi proyek pemerintah saja, melainkan pekerja yang bekerja pada perusahaan swasta, juga perlu mendapatkan perhatian dalam hal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Artinya, bukan hanya pekerja konstruksi yang berkenaan dengan APBD saja. CV-CV swasta yang fokus mengerjakan pembangunan rumah juga harus benar-benar diperhatikan," tegasnya.
Sementara itu, terkait perlindungan bagi pekerja migran dan peserta magang, Malik menyebut Pansus masih melakukan pendalaman.
Baca Juga: Tangani Banjir Surabaya, Pansus Dorong Kolaborasi DSDABM dengan Lurah dan Camat
"Kalau anak magang ini mungkin kita perlu pendalaman kembali dan harus menyesuaikan dengan undang-undang di atasnya. Siapa yang memiliki kewajiban untuk mengikutsertakan pekerja magang, itu yang masih kami kaji," ungkapnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Surabaya, Tranggono Wahyu Wibowo, menilai pembahasan Raperda tersebut menjadi langkah positif karena dapat memperjelas perlindungan pekerja melalui aturan di tingkat daerah.
Menurutnya, ketentuan dalam Perda nantinya diharapkan dapat mengatur lebih detail perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja di sektor konstruksi.
"Bagus sekali. Artinya, dari turunan undang-undang di atasnya kemudian di Perda ini dicoba dimasukkan lagi dan diintensifkan. Tidak hanya yang tercatat di undang-undang, tetapi lebih detail lagi terhadap pekerja-pekerja, contohnya jasa konstruksi," pungkasnya.
Editor : Redaksi