MAJALENGKA – Polres Majalengka berhasil membongkar rangkaian kasus peredaran narkotika di sejumlah wilayah selama periode Juni hingga Juli 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Majalengka mengamankan 16 tersangka beserta barang bukti sabu, tembakau sintetis, dan ribuan butir obat keras.
Baca Juga: Polisi Musnahkan Hampir 20 Ribu Botol Miras, Peredaran Mulai Menipis
Kapolres Majalengka, Muhammad Aldy Sulaiman, didampingi Kasat Narkoba Sigit Purnomo, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Polres Majalengka Musnahkan 5.195 Botol Miras Hasil Operasi Dua Pekan
"Selama periode Juni hingga Juli 2026, kami berhasil mengamankan 16 tersangka. Dari jumlah tersebut, kami menyita narkotika jenis sabu seberat 30,95 gram, tembakau sintetis 56,69 gram, serta obat keras atau bebas terbatas sebanyak 5.025 butir," ujar Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (5/8)
Pengungkapan kasus ini tidak terjadi di satu titik saja. Berdasarkan data kepolisian, peredaran narkotika menjangkau sejumlah kecamatan seperti Ligung, Cigasong, Sukahaji, Panyingkiran, Sumberjaya, Jatiwangi, Majalengka, Palasah, Bantarujeg, Talaga dan Lemahsugih.
Baca Juga: Pemkab dan Polres Majalengka Bersinergi Berantas Peredaran Miras dan Obat Terlarang
"Selama ini mereka memakai pola distribusi yang digunakan para pelaku dengan berbagai variasi, mulai dari sistem 'tempel' (map/peta) hingga transaksi langsung atau COD," ungkapnya.
Editor : Redaksi