BANDUNG – Dua warga Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Banu Rengga dan Kasja Tompul, resmi melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa dan anggaran lainnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Senin (17/11).
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi perwakilan masyarakat dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Cipanas pada Kamis (6/11).
Baca juga: Ketua TP PKK Majalengka, Iim Maemunah Terus Lakukan Pembinaan Posyandu
Dalam pertemuan itu, warga meminta klarifikasi dan dokumen laporan penggunaan Dana Desa tahun 2020–2025. Namun hingga kini, kata warga, belum ada jawaban dari pihak Pemdes.
Banu Rengga mengatakan laporan mereka telah diterima oleh bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jawa Barat.
Baca juga: KPA Majalengka Luncurkan Website “Pojok Lajur Pesat” pada Peringatan Hari AIDS Sedunia 2025
“Kami masyarakat Desa Cipanas meminta Kejati Jawa Barat turun tangan untuk memeriksa penggunaan Dana Desa yang kami duga bermasalah,” ujar Banu Rengga usai menyerahkan laporan di Kantor Kejati Jabar, Senin (17/11).
Ia menegaskan pelaporan dilakukan agar dugaan penyimpangan anggaran dapat diperiksa melalui proses hukum yang berlaku.
Baca juga: Seleksi Petugas Haji Jawa Barat Digelar Serentak, 3.000 Peserta Berebut Formasi Terbatas
“Biar nanti proses hukum yang membuktikan, dan agar tidak muncul pernyataan-pernyataan liar yang justru merugikan semua pihak,” ucap Banu Rengga, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Desa Cipanas.
Editor : Redaksi