MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka menegaskan komitmennya terhadap kebijakan nasional penataan tenaga non-ASN melalui penyerahan petikan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang digelar di Lapang GGM Majalengka, Rabu (26/11).
Acara dihadiri Wakil Bupati, Ketua DPRD, jajaran Forkopimda, kepala OPD, camat, serta tamu undangan. Penyerahan SK ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tenaga pendukung pemerintahan guna meningkatkan kualitas layanan publik.
Baca juga: Permudah Warga Bayar PBB, Bapenda Majalengka Operasikan Mobil Keliling hingga ke Desa
Bupati Majalengka Eman Suherman dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh penerima SK yang dinyatakan lulus proses seleksi.
Ia berharap jajaran PPPK Paruh Waktu dapat menjaga integritas, memahami tugas pokok dan fungsi, serta memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Baca juga: BKN Dorong Fleksibilitas Manajemen ASN, Pemkab Majalengka Siapkan Evaluasi Kinerja Lebih Adaptif
“Saya berharap saudara-saudara yang hari ini menerima SK dapat bekerja dengan profesional, memahami tugas pokok dan fungsi di unit masing-masing, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Bupati.
Bupati menambahkan penandatanganan perjanjian kerja bukan hanya proses administratif, melainkan bagian dari keseriusan Pemkab Majalengka dalam meningkatkan mutu pelayanan publik.
Baca juga: Pemkab Majalengka Percepat Transformasi Kinerja ASN, Integrasikan Aplikasi Sinergi dengan E-Kinerja
Ia menegaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu juga memastikan tidak ada penurunan hak dan kesejahteraan dari status sebelumnya.
“Saya tegaskan bahwa keputusan pengangkatan ini adalah bentuk komitmen pemerintah terhadap penataan tenaga non-ASN, sesuai arahan kebijakan pemerintah pusat,” tutup Bupati.
Editor : Redaksi