Pihak Balehinggil Mangkir, Komisi A DPRD Surabaya Gagal Tarik Kesimpulan ‎

Reporter : Aldi Fakhrudin
Yona Bagus Widyatmoko

‎SURABAYA - Paguyuban warga bersama pihak pengelola dan pengembang Apartemen Balehinggil tidak menghadiri undangan hearing Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (16/12).

‎Undangan rapat dengar pendapat (RDP) tersebut sebelumnya dijadwalkan berlangsung pukul 12.00 WIB. Namun hingga pukul 13.40 WIB, pihak-pihak yang bersangkutan tidak kunjung hadir. Padahal, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk perwakilan PLN dan PDAM, telah hadir memenuhi undangan.

Baca juga: Pansus Kampung Cerdas DPRD Surabaya Pastikan Tak Ada Ketimpangan Antarwilayah

‎Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko menjelaskan, bahwa pihaknya telah berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui RDP dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait guna mencari solusi terbaik.

‎"Ya, jadi kami di DPRD Surabaya hari ini sudah menjadwalkan atau mengagendakan rapat dengar pendapat yang difasilitasi DPRD," ujar Cak Yebe, sapaan akrabnya.

‎Namun demikian, Cak Yebe mengaku sangat menyayangkan sikap pihak-pihak yang tidak hadir, padahal mereka merupakan pihak yang berkepentingan langsung dalam persoalan tersebut.

‎"Para pihak yang justru sebenarnya malah yang berkepentingan dalam hal ini adalah warga sendiri (penghuni) dari apartemen Balehinggil kemudian PT Tata Kelola Sarana (TKL) selaku pengelola Balehinggil dan juga PT Tlatah Gema Anugrah (TGA) selaku pengembang. Kami berikan waktu toleransi waktu sampai hampir 2 jam tidak kunjung datang," paparnya politisi asal Partai Gerindra ini.

Baca juga: Pansus Kampung Cerdas DPRD Surabaya Pastikan Tak Ada Ketimpangan Antarwilayah

‎Cak Yebe mengaku tidak mengetahui alasan ketidakhadiran para pihak tersebut, mengingat surat undangan yang dikirimkan telah diterima dan ditandatangani oleh masing-masing pihak.

‎"Kita belum tahu apa yang menjadi alasan daripada mereka tidak hadir ke acara hearing kali ini. Surat yang kami kirimkan sudah diterima sudah ada tanda tangan penerima surat dari pihak warga maupun pengembang dan juga pengelola," katanya.

‎Dengan kondisi tersebut, Komisi A DPRD Surabaya belum dapat menarik kesimpulan apa pun sehingga rapat dengar pendapat antara warga, pengelola, pengembang, serta OPD terkait terpaksa ditunda atau dibatalkan.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Kritik Penundaan Kongres PSSI, Dinilai Jauh dari Semangat Fair Play ‎

‎"Karena memang kami belum bisa menarik kesimpulan apapun. Yang membawa perkara juga yang membawa masalah juga tidak hadir kok. Yang mau kita dengarkan apa? Kan gitu," ungkapnya.

‎Untuk itu, Cak Yebe berharap ke depan warga dan pihak terkait dapat menunjukkan itikad baik apabila menginginkan difasilitasi melalui forum resmi DPRD.

‎"Ke depan kami tetap menunggu atau berharap warga yang memang memiliki permasalahan dan ingin difasilitasi RDP tentu kita mengapresiasi dan mari kita sama-sama punya itikad yang baik," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru