SURABAYA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan empat orang terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Bogen, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Seorang pria berinisial SR (58) diamankan bersama tiga warga lain berinisial NR, BP, dan AF, yang seluruhnya berdomisili di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Razia Kendaraan Cegah Curanmor
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan SR sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas keadilan.
“Yang bersangkutan memang memiliki riwayat perkara narkotika. Saat ini kami fokus pada penegakan hukum sekaligus upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan masyarakat,” ujar AKP Adik Agus Putrawan saat memberikan keterangan pers, Selasa (27/1).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa 17 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 31,62 gram, timbangan digital, uang tunai Rp500 ribu, alat hisap, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas sehari-hari.
Baca juga: Kriminalitas Menurun, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Perkuat Pelayanan Masyarakat
Agus Putrawan menambahkan, ketiga warga lain yang diamankan diduga memperoleh sabu dari SR dengan cara patungan sebelum menggunakannya bersama.
Hasil tes urine yang dilakukan tim kesehatan kepolisian menunjukkan ketiganya positif mengandung methamphetamine.
“Pendekatan kami tidak semata penindakan. Untuk pengguna, kami juga melihat aspek kesehatan dan kemungkinan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Baca juga: Gandeng BNNK Surabaya Polres Tanjung Perak Gelar Bakti Kesehatan
Sabu tersebut diketahui berasal dari pihak lain yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna menelusuri jaringan yang lebih luas.
Seluruh pihak yang diamankan kini menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan secara bijak dan bertanggung jawab.
Editor : Redaksi