Puluhan Paket Sabu Disita di Sawah Pulo, Tiga Terduga Pengedar Diciduk

Polres Tanjung Perak memberikan keterangan terkait penyitaan sabu
Polres Tanjung Perak memberikan keterangan terkait penyitaan sabu

SURABAYA - Narkotika jenis sabu kembali digagalkan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 

Tiga pria yang diduga kuat sebagai pengedar diringkus saat transaksi di kawasan Gapura Sawah Pulo Surabaya pada Minggu, (15/2). 

Baca Juga: Operasi Ketupat 2026, Polres Tanjungperak Kawal Arus Balik Terminal GSN

Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan melalui Iptu Suroto mengungkapkan dari tangan para tersangka, polisi menyita puluhan paket sabu dengan total berat bruto 11,09 gram yang siap diedarkan kepada pembeli.

"Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum pelabuhan yang kerap menjadi jalur strategis distribusi barang terlarang," tutur Suroto pada Senin (16/02).

Suroto menjelaskan penangkapan dari tiga terduga dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB. Masing-masing berinisial A.F (42), R.P (31), dan O.W (26) diamankan saat berada di depan gapura Jalan Sawah Pulo. Mereka tengah menunggu pembeli sambil menyimpan barang bukti di dalam helm yang dibawa.

Baca Juga: Ramadan Polres Tanjungperak Imbau Warga Surabaya Tak Sahur On The Road

"Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 37 poket sabu yang dikemas dalam plastik kecil. Selain itu turut diamankan uang tunai hasil penjualan, dua unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, sebuah helm merah, serta dompet hitam," katanya.

Suroto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku telah enam kali menerima pasokan sabu dari seorang pemasok berinisial M.A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ketiga pelaku memiliki pola yang terorganisir. Mereka bersiaga di lokasi yang sama sejak pukul 17.00 WIB hingga menjelang pagi. Ketika pembeli datang, transaksi dilakukan secara langsung. Bahkan, para tersangka juga menyediakan tempat bagi pembeli yang ingin menggunakan sabu di lokasi," jelasnya. 

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ucapkan Selamat Imlek 2557 Kongzili

AKP Putra merincikan dari 47 poket sabu yang terakhir diterima, delapan poket telah berhasil terjual dengan total uang sebesar Rp 1,2 juta. Sementara dua poket lainnya dikonsumsi bersama oleh para tersangka.

"Sebagai imbalan, mereka menerima upah sebesar Rp 75 ribu setiap kali berhasil mengedarkan sabu, ditambah uang konsumsi harian serta bonus sabu untuk dipakai sendiri. Skema ini menunjukkan adanya jaringan yang memanfaatkan pengguna sekaligus pengedar dalam satu mata rantai peredaran," pungkasnya

Editor : Redaksi