Satpol PP Pemalang Serahkan Puluhan Gerobak Pedagang, Setelah Sempat Diamankan

Reporter : Ragil S
Pengembalian gerobak PKL

PEMALANG - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pemalang serahkan puluhan gerobak PKL, setelah sempat sebelumnya diamankan, karena ditinggalkan begitu saja, pasca berjualan moment lebaran atau melewati jam operasional.

Kegiatan ini,menurut Kabid Trantibumlinmas Satpol PP Pemalang Agus Sarwono, merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013, tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, serta Peraturan Bupati Pemalang Nomor 88 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda tersebut.

Baca juga: Pasca Lebaran, Banyak Lapak Pedagang Ditinggalkan, Satpol PP Pemalang Ambil Tindakan

"Bagi pemilik gerobak PKL, pengambilan dapat dilakukan dengan membawa KTP setelah menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi tindakan serupa, untuk pengambilan tidak dipungut biaya alias gratis," ujar Agus, pada Kamis (2/4  

Dirinya menjelaskan, bahwa pihaknya tidak menghalangi warga masyarakat untuk mencari rezeki dengan berjualan, akan tetapi aturan yang telah ada, agar warga melaksanakan juga,

Baca juga: Jelang Lebaran, Perang Petasan dan Balon Air Kembali Terjadi di Pemalang

"Kami tidak menghalangi orang mencari nafkah, akan tetapi kami menghimbau kepada seluruh PKL, untuk selalu berjualan sesuai aturan yang berlaku, tidak meninggalkan gerobak di lokasi, serta menjaga kebersihan dengan tidak meninggalkan sampah," tegas Agus.

Dengan salin menjaga kebersihan, tentunya para pembeli atau warga lainya, akan merasa nyaman, akibatnya mereka pun akan datang lagi ke tempat para pedagang biasa mangkal menjajakan dagangannya,

Baca juga: Jelang Lebaran Gelandangan dan Pengemis Serta PKL Ditertibkan Satpol PP Pemalang

"Mari bersama-sama kita wujudkan ketertiban, keindahan, dan kenyamanan Kabupaten Pemalang,agar menjadi tujuan kunjungan, para wisatawan baik lokal maupun luar daerah," tutupnya. 

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru