GRESIK – Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Gresik Polda Jatim.
Tim Satreskrim Polres Gresik berhasil membekuk dua bandit residivis yang kerap meresahkan warga di Kecamatan Kebomas.
Baca Juga: Polisi dan Warga Bersinergi Cegah Karhutla di Kawasan Hutan Panceng
Pengungkapan kilat ini bermula setelah Polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor matic milik seorang warga bernama Amilia.
Korban kehilangan motornya saat diparkir di sebuah minimarket di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, pada Jumat (25/9)
Aksi pencurian tersebut diperkirakan terjadi antara pukul 10.50 WIB hingga 11.10 WIB. Menyadari motornya raib usai melakukan transaksi top-up di dalam toko, korban langsung melapor ke Polisi.
Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Hasilnya, kurang dari dua jam setelah menerima laporan, tepatnya sekitar pukul 13.30 WIB, dua tersangka berhasil diringkus di sekitar Jalan Usman Sadar, Kecamatan Gresik diketahui berinisial SH dan MP warga Surabaya.
"Keduanya merupakan residivis untuk kasus yang sama," kata, Ramadhan Nasution, Rabu (29/9).
Baca Juga: Gresik Kota Santri Tak Boleh Lengah, Polisi Bidik Jaringan Narkoba
Karena sempat melakukan perlawanan saat ditangkap, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada kedua pelaku.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan yang meliputi delapan mata kunci, dua kunci L, satu magnet, satu kunci pas ring, dan tiga kunci motor palsu.
Selain itu, Polisi menyita satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Honda Beat Street yang digunakan pelaku sebagai sarana beraksi, dua ponsel, jaket, topi, helm, serta rekaman CCTV minimarket.
Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan kedua tersangka. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa komplotan ini diduga kuat terlibat dalam rentetan aksi curanmor di Enam lokasi lain di wilayah Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Detik-Detik Satlantas Polres Gresik Selamatkan Ibu yang Hendak Melahirkan di Dalam Mobil
Enam tempat kejadian perkara (TKP) yang kini tengah didalami dan diverifikasi oleh penyidik meliputi Minimarket Randuagung (Honda Beat hitam), Depan Kantor Kecamatan Kebomas (Honda Scoopy abu-abu), toko di Jalan Sunan Giri, Kebomas (Honda Scoopy putih),Minimarket Jalan Jawa, GKB (Honda Beat merah-hitam), Toko Elektronik Pangsud (Honda Beat abu-abu) dan Toko Roti GKB (Honda Vario hitam)
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, verifikasi TKP, pemeriksaan saksi dan korban, serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan penadah yang terlibat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.
Editor : Redaksi