RDP Komisi B Memanas, Baktiono Tegur Dispendukcapil Soal Adminduk Warga

Reporter : Aldi Fakhrudin
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono saat menunjuk perwakilan Dispendukcapil.

‎SURABAYA - Suasana rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi B DPRD Surabaya mendadak memanas saat anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, melontarkan kritik keras kepada perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.

‎RDP tersebut digelar untuk menindaklanjuti keluhan penghuni Rumah Susun (Rusun) Urip Sumoharjo terkait berbagai persoalan administrasi kependudukan yang hingga kini belum terselesaikan.

Baca juga: Soroti Harga Pertamax Rp16.250 per Liter, Baktiono Minta Pemerintah Gunakan Data Akurat

‎Dalam forum tersebut, Baktiono menegaskan, bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama pemerintah. 

‎“Rakyat memiliki kedaulatan tertinggi dan harus dilayani setiap hari, bukan hanya saat pesta demokrasi lima tahunan,” tegasnya, pada Rabu (17/6).

‎Ia menilai, berbagai persoalan administrasi yang dialami warga Rusun Urip Sumoharjo harus segera mendapatkan solusi konkret. 

‎Pasalnya, rusun tersebut merupakan rumah susun pertama di Surabaya dan berdiri di atas lahan yang kini berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Kota Surabaya.

‎Menurut Baktiono, status lahan yang dahulu merupakan Eigendom Verponding 1240 pada masa kolonial Belanda tidak boleh menjadi alasan terhambatnya pelayanan administrasi kependudukan bagi warga yang telah lama tinggal di lokasi tersebut.

Baca juga: Banyak Warga Keluhkan Tekanan Air Rendah, Komisi B DPRD Panggil PAM Surya Sembada ‎

‎Politisi senior PDI Perjuangan itu mengungkapkan, masih terdapat warga yang mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan, termasuk pencatatan anggota keluarga baru dan identitas anak yang lahir di lingkungan Rusun Urip Sumoharjo.

‎"Banyak warga lahir di sana, tinggal di sana, tetapi anak-anak mereka tidak mendapatkan identitas kependudukan. Bahkan ada yang harus dititipkan ke alamat orang lain karena tidak bisa masuk sistem administrasi kependudukan," katanya.

‎Ia menganggap kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas. Sebab, warga yang tidak memiliki dokumen kependudukan akan kesulitan mengakses layanan pendidikan, kesehatan, hingga berbagai layanan publik lainnya.

Baca juga: Enny Minarsih Soroti DTSEN dan Sulitnya Akses Warga terhadap Program Pemerintah ‎

‎"Kalau tidak punya identitas bagaimana mau berobat, bagaimana mau sekolah, bagaimana kalau terkena razia. Semua akan susah," paparnya.

‎Selain itu, Baktiono juga menyoroti adanya praktik yang mengaitkan pelayanan administrasi kependudukan dengan tunggakan sewa rusun. Menurutnya, urusan kependudukan dan kewajiban pembayaran sewa merupakan dua hal berbeda yang tidak boleh dicampuradukkan.

‎"Kalau ada aturan karena belum lunas sewa lalu tidak dilayani administrasi kependudukan, itu tidak bisa. Pelayanan publik tidak boleh disangkutpautkan dengan sanksi seperti itu," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru