Polemik Parkir Restoran SSB Dibahas di RDP, Komisi B Tekankan Kepastian Izin

Reporter : Aldi Fakhrudin
Berlangsungnya rapat dengar pendapat di ruang Komisi B DPRD Surabaya

‎SURABAYA - Komisi B DPRD Surabaya meminta persoalan perizinan dan pengelolaan parkir di Restoran Spesial Soto Boyolali (SSB), Jalan Kenjeran Nomor 153–155, segera dituntaskan agar tidak terus memicu polemik dengan warga sekitar.

‎Permasalahan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan warga RW 6 Kapas Lor Kulon, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta manajemen restoran, Senin (29/6).

Baca juga: ‎Machmud Soroti Inkonsistensi Pemkot Surabaya dalam Menegakkan Perda

‎Dalam rapat terungkap masih terdapat sejumlah dokumen perizinan yang belum sepenuhnya selesai, meski restoran telah beroperasi.

‎Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono dari Fraksi PDI Perjuangan, menegaskan pentingnya kepastian hukum dan perizinan yang lengkap demi menciptakan iklim usaha yang kondusif.

‎“Kalau sudah berizin lengkap, urusan administrasi, pajak, hingga pengelolaan fasilitas seperti parkir seharusnya menjadi jelas kewenangannya. Jangan sampai persoalan muncul setelah usaha berjalan karena dokumen belum selesai,” ujarnya, Selasa (30/6)

‎Ia juga mengingatkan, agar pelaku usaha tidak mencari celah dalam aturan, serta mengimbau lingkungan sekitar untuk mendukung kegiatan usaha dalam koridor wajar tanpa memberatkan pengusaha atau memicu praktik pungutan liar. Di sisi lain, ia berharap keberadaan usaha dapat memberikan manfaat sosial bagi warga sekitar.

Baca juga: RDP Komisi B Memanas, Baktiono Tegur Dispendukcapil Soal Adminduk Warga

‎Sementara itu, pihak manajemen Restoran SSB melalui juru bicaranya, Ardha, membantah tuduhan mengabaikan kewajiban atau keberadaan warga. Ia menyatakan komunikasi telah dilakukan sejak awal penyewaan lokasi, dan proses perizinan sedang berjalan sesuai prosedur.

‎“Beberapa izin sudah kami miliki, tinggal tahap pembaruan dan penyempurnaan catatan dari dinas terkait. Kami juga memiliki tim khusus yang menangani seluruh urusan legalitas,” jelasnya.

‎Titik krusial perselisihan ini terletak pada pengelolaan area parkir. Pihak RW setempat menginginkan keterlibatan warga dalam pengelolaannya, sementara pihak restoran menyatakan telah melakukan mediasi sebanyak 11 kali pertemuan.

Baca juga: Soroti Harga Pertamax Rp16.250 per Liter, Baktiono Minta Pemerintah Gunakan Data Akurat

‎Sebelumnya, pada 25 Mei sempat terjadi aksi unjuk rasa di lokasi. Kesepakatan awal sempat direncanakan ditandatangani keesokan harinya di Kecamatan Tambaksari, namun gagal terealisasi karena perwakilan dan kuasa hukum dari pihak RW tidak hadir dalam pertemuan lanjutan.

‎Hingga saat ini, kedua pihak masih berupaya mencari kesepakatan terbaik. Pihak manajemen SSB berharap melalui pembahasan di DPRD ini, permasalahan dapat segera diselesaikan secara damai, transparan, dan menguntungkan semua pihak.‎

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru