Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Randudongkal Terungkap

Reporter : Ragil S
Polres Pemalang ungkap kasus kekerasan anak

PEMALANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, yang terjadi di salah satu sekolah di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.

Dalam penanganan perkara tersebut, Kapolres Pemalang Rendy Setia Permana mengatakan, Polres Pemalang telah menetapkan satu orang Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Baca juga: Cegah Dampak Negatif Teknologi, Siswa SMKN 1 Pemalang Ikuti Pelatihan AI Bersama Polres Pemalang

“Anak korban adalah pelajar kelas 7, sementara terduga ABH adalah pelajar kelas 8 di sekolah yang sama,” kata Kapolres saat  Konferensi Pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (24/8).

Kapolres mengatakan, diduga peristiwa kekerasan terhadap anak korban terjadi sebanyak 4 kali di lingkungan sekolah, pada bulan Juli 2026. 

“Lokasi kejadian berada di bawah pohon dekat gerbang sekolah, depan ruang Laboratorium IPA, depan ruang kelas 7D dan depan toilet sekolah,” kata Kapolres.

Pasca kejadian, Kapolres Pemalang mengatakan, anak korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Randudongkal dan RS Muhammadiyah Mardhatillah, namun pada Minggu tanggal 2 Agustus 2026 pukul 20.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

“Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Pemalang, oleh ibu dari anak korban,” kata Kapolres Pemalang. 

Baca juga: Polres Pemalang Dalami Kematian Pelajar SMP di Randudongkal

Kapolres mengatakan, sejumlah 17 orang saksi telah diperiksa, terdiri dari guru BK, guru mata pelajaran, teman sekolah dari anak korban, serta tenaga medis.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan, Polres Pemalang telah menetapkan satu anak yang berkonflik dengan hukum (ABH),” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca juga: Jenazah Pria Ditemukan di Kebun Pinggir Tol KM 306 Desa Sewaka

“Terhadap ABH, dikenakan Pasal 80 ayat 2 dan atau ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolres.

Dengan adanya peristiwa tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada pihak sekolah, orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap anak.

“Mari bersama-sama, kita ciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan,” tutupnya.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru