MAJALENGKA – Polres Majalengka memusnahkan 2.079 botol minuman keras berbagai merek pada Senin, (14/9). Pemusnahan ini merupakan tahap ketiga dalam sekitar satu setengah bulan terakhir, dengan total barang bukti yang telah dimusnahkan mencapai lebih dari 19.000 botol.
Kapolres Majalengka Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan jumlah barang bukti yang ditemukan terus menurun dari setiap tahap pemusnahan. Tahap pertama mencapai lebih dari 11.000 botol, tahap kedua lebih dari 6.200 botol, sedangkan tahap ketiga sebanyak 2.079 botol.
Baca juga: Polres Majalengka Musnahkan 5.195 Botol Miras Hasil Operasi Dua Pekan
Menurut Aldy, penurunan tersebut menjadi salah satu indikasi bahwa peredaran miras di Kabupaten Majalengka mulai menipis. Namun, kepolisian tidak ingin lengah karena pola peredarannya mulai bergeser.
“Para pelaku kini cenderung menggunakan cara yang lebih tertutup, antara lain dengan transaksi cash on delivery (COD) dan menyimpan stok dalam jumlah terbatas,” kata Aldy.
Baca juga: Pemkab dan Polres Majalengka Bersinergi Berantas Peredaran Miras dan Obat Terlarang
Polres Majalengka tetap memproses pelaku yang diamankan sesuai ketentuan hukum, termasuk melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kepolisian bersama Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat juga akan terus melakukan pengawasan dan penindakan.
“Kami bersama Forkopimda, para kiai, dan masyarakat tidak akan pernah tidur. Kami akan kejar sampai Majalengka benar-benar Zero Miras,” ujarnya.
Baca juga: Polres Majalengka Bongkar Peredaran Narkotika, 16 Tersangka Diciduk dalam Dua Bulan
Aldy juga mengajak masyarakat melaporkan aktivitas peredaran miras melalui Call Center 110, WhatsApp, maupun pesan langsung ke media sosial resmi Polres Majalengka.
Editor : Redaksi