KEDIRI – Upaya menjaga pertanian Indonesia dari ancaman organisme pengganggu tumbuhan terus dilakukan. Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Jawa Timur memusnahkan sebanyak 420 kilogram benih sawi (Brassica pekinensis) asal Korea Selatan setelah hasil pemeriksaan menemukan adanya bakteri Pseudomonas viridiflava.
Pemusnahan dilakukan di salah satu perusahaan di Kediri, Rabu (16/9/2026). Benih tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar sebagai langkah pencegahan agar bakteri yang ditemukan tidak berpotensi menyebar dan mengancam tanaman pertanian di Indonesia.
Baca juga: Bawa Satwa Tanpa Dokumen di Juanda, Polisi: Jika Ada Unsur Pidana Akan Didalami
Pelaksana Tugas Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya karantina dalam melindungi sumber daya alam hayati, khususnya sektor pertanian.
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia dari ancaman organisme pengganggu tumbuhan karantina yang berbahaya,” ujar Hudiansyah, Jum'at (18/9).
Menurut Hudiansyah, keberadaan Pseudomonas viridiflava perlu menjadi perhatian karena bakteri tersebut dapat menginfeksi jaringan vegetatif tanaman dan berpotensi menimbulkan kerusakan pada tanaman hortikultura.
Selain dapat memengaruhi kondisi tanaman, infeksi bakteri juga berpotensi berdampak terhadap produksi maupun kualitas hasil pertanian. Terlebih, benih merupakan salah satu media yang dapat membawa organisme pengganggu tumbuhan dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
Karena itu, setiap komoditas impor yang ditemukan membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina harus mendapatkan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Empat Kuda Asal Kediri Diperiksa Karantina Jatim Sebelum Dikirim ke Palangkaraya
Dalam kasus tersebut, sebanyak 420 kilogram benih sawi dimusnahkan dengan cara dibakar. Proses pemusnahan turut disaksikan petugas dari instansi terkait untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai prosedur.
Langkah itu sekaligus menjadi bagian dari upaya mencegah benih terkontaminasi menjadi sumber penyebaran organisme pengganggu tumbuhan di kawasan pertanian.
Hudiansyah menegaskan, pengawasan terhadap komoditas pertanian dari luar negeri menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan budidaya pertanian nasional.
Baca juga: Perketat Pengawasan Karantina, Kepala Barantin Sidak TPK di Pelabuhan Tanjung Perak
Masuknya organisme pengganggu tumbuhan melalui komoditas impor, kata dia, dapat menimbulkan risiko apabila organisme tersebut mampu berkembang dan menyebar di lingkungan baru.
Karena itu, pihaknya mengingatkan para importir agar memastikan setiap benih maupun media pembawa lainnya telah memenuhi seluruh persyaratan karantina sebelum masuk ke wilayah Indonesia.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha importir benih dan media pembawa lainnya agar senantiasa memastikan komoditas yang dimasukkan ke wilayah Indonesia telah memenuhi seluruh persyaratan karantina yang ditetapkan,” pungkasnya.
Editor : Redaksi