Tiga Komplotan Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polisi

Reporter : Anil Rachman
Salah satu barang bukti yang disita polisi

SURABAYA — Unit Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Tulungagung III, Gundih, Bubutan, Surabaya. Tiga terduga pelaku diamankan dengan peran berbeda, yakni sebagai eksekutor, joki, dan penadah kendaraan hasil pencurian.

Ketiga pelaku tersebut adalah MH (30) yang bertindak sebagai eksekutor, RBF (32) sebagai joki, serta OAS (34) penerima kendaraan hasil kejahatan (Penadahnya).

Baca juga: Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polisi Amankan Seorang Pria

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 12.35 WIB. Sepeda motor Honda Beat bernomor yang dilaporkan hilang saat diparkir di depan rumah di Jalan Tulungagung III, Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Hadi Ismanto membenarkan terjadinya pencurian kendaraan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi itu diduga dilakukan oleh MH bersama RBF.

“Sebelum melakukan pencurian, kedua pelaku diduga berkeliling di kawasan Gundih dan Margorukun untuk mencari sasaran. Karena tidak menemukan kendaraan yang dianggap memungkinkan untuk dicuri, mereka kemudian bergerak menuju Jalan Tulungagung,” kata Hadi, pada Kamis (24/9).

Di lokasi tersebut, keduanya melihat sepeda motor Matic berwarna hitam-hijau dalam keadaan terparkir. Salah seorang terduga pelaku kemudian merusak kunci setang, sedangkan rekannya menunggu untuk membantu membawa kendaraan tersebut.

Aksi pencurian itu terekam kamera pengawas atau CCTV. Rekaman tersebut selanjutnya menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik dalam mengidentifikasi dan melacak para terduga pelaku.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bubutan melakukan olah tempat kejadian perkara dan menghimpun rekaman CCTV dari sejumlah titik yang diduga dilewati para terduga pelaku.

Baca juga: Ratusan Personel dan Masyarakat Berprestasi Terima Penghargaan Kapolrestabes Surabaya

Polisi juga melakukan pemetaan serta pendalaman terhadap identitas dan pergerakan orang-orang yang terlibat. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan MH di salah satu hotel di Jalan Kranggan, Surabaya.

Pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim bergerak menuju lokasi. Polisi kemudian mengamankan MH bersama OAS, yang berperan sebagai penadah.

Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada RBF. Ia kemudian diamankan di kawasan Jalan Kaliasin Gang Pompa, Surabaya.

“Setelah kendaraan berhasil dibawa, sepeda motor tersebut dijual kepada pihak yang berperan sebagai penadah. Ketiganya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya

Baca juga: Polisi Ungkap Celurit 1,5 Meter untuk Tawuran Antar Kelompok di Surabaya

Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 9 kali di sejumlah lokasi wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Polisi juga mengamankan satu unit Honda Genio berwarna hitam, dua jarum yang digunakan untuk merusak kunci sepeda motor, satu alat magnet pembuka kunci, kunci pas ukuran 8 dan 10, dua helm, rekaman CCTV, serta sepuluh pelat nomor kendaraan.

Selain barang bukti yang diduga berkaitan dengan pencurian kendaraan, polisi menemukan sepuluh klip berisi kristal yang diduga sabu siap edar dan satu timbangan digital.

Seluruh pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Bubutan. Penanganan perkara pencurian dilakukan dengan merujuk pada Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan penerapan pasal lanjutan menunggu hasil penyidikan.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru